Bolmong Utara, Asumsi.id – Sebanyak 112 bidang tanah di Kabupaten Bomong Utara segera memiliki kepastian hukum melalui program Redistribusi tanah tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari percepatan reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong Utara menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Selasa (17/6/2025) di kantor setempat. Sidang ini menjadi langkah penting dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, sekaligus bagian dari proses legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bolmong Utara dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., Wakapolres Bolmong Utara Kompol Abdul Rahman Faudzi., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Rachmat R. Pontoh, SH., M.Si., Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, M.Si., serta perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bolmong Utara.
Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Bolmut, Musadia, S.ST, usai memimpin sidang menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen dalam reforma agraria.
Redistribusi tanah adalah salah satu instrumen/kegiatan pensertipikatan tanah sebagaimana halnya PTSL, PRONA, UKMK, dan Lintor.
Menurut Kakan Musadia, dari beberapa instrumen tersebut menghasilkan satu produk yaitu sertipikat hak atas tanah berupa sertipikat.
Sidang GTRA ini merupakan salah satu tahapan dari kegiatan pensertipikatan tanah melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Hasil dari gugus tugas reforma agraria ini adalah rekomendasi untuk ditindaklanjuti menjadi sertipikat setelah mendengarkan tanggapan masukan dari seluruh peserta sidang,” kata Musadia.
Pada tahun 2025, redistribusi akan dilakukan terhadap 112 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rachmat R. Pontoh, merinci lokasi distribusi bidang tanah tersebut.
“Sebanyak 44 bidang berada di Desa Tuntung, 15 bidang di Desa Tuntung Timur, 15 bidang di Desa Nunuka, 29 bidang di Desa Kopi, dan 9 bidang di Desa Sangkub Timur, sehingga totalnya mencapai 112 bidang,” jelasnya.
Asisten Rachmat menambahkan bahwa Pemerintah Daerah berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bolmong Utara.
“Insya Allah, ini bisa membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian dan keabsahan atas tanah yang mereka miliki,” tutupnya.*