8 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Operasi Satpol PP Pemalang

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Masalah sosial di kabupaten Pemalang terutama yang nampak di wilayah perkotaan, seperti Pengemis, Gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta orang dengan gangguan jiwa. (ODGJ) seperti tidak ada habisnya, Mereka semakin sering terkena operasi , malah nampak semakin banyak.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan giat Patroli Terkait dengan PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) di beberapa Traffic Light yang ada di Wilayah Kota Pemalang.

Dalam operasi razia tersebut terjaring sebanyak 8 PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar), mereka langsung didata untuk kemudian seperti biasa dilakukan Pembinaan .

Kepala satuan polisi pamong Pemalang melalui kabid ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibunmas) Agus Sarwono ketika dikonfirmasi terkait masalah sosial tersebut, pada Selasa ( 17/12 ) mengatakan jika pihaknya melakukan kegiatan operasi penertiban PGOT dan ODGJ berdasarkan peraturan yang ada.

BACA JUGA  Lepas Keberangkatan Ibadah Haji Anies Baswedan, AHY : Semoga Lancar dan Hajinya Mabrur

” Bedasarkan peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2013, tentang ketertiban, Kebersihan dan keindahan dan atas pengaduan dari masyarakat,” kata Agus.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Terkait dengan kegiatan operasi juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan.

” Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (b) Mengamen, Mencari Upah Jasa Dari Membersihkan Kendaraan atau Usaha Lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas/ Traffic Light,” Jelasnya.

Pihak satpol PP, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pemalang Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan.

BACA JUGA  Ibu Selvi Gibran Ajak Dharma Wanita Persatuan Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (d) Memberikan Uang Dan/Atau Barang Dalam Bentuk apapun kepada Tuna Sosial di sekitar Traffic Light, tidak hanya larangan mengamen warga yang memberikan uang juga bisa di proses sebagai tindakan pidana ringan (Ragil).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo
Pengurus PWI Sulut 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Etika dan Kemitraan Pers
PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026
‎Pemkab Boltara dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan
Sinkronkan Arah Pembangunan 2027, Bupati Sofyan Puhi Fokuskan Program Prioritas untuk Kemajuan Kabupaten Gorontalo
Penutupan Rakerda TP PKK Murung Raya Berlangsung Meriah, Bupati Soroti Peran Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:18

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44

‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:18

PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:36

Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29

‎Pemkab Boltara dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47