BeritaPemalangPemerintahan

8 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Operasi Satpol PP Pemalang

71
×

8 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Operasi Satpol PP Pemalang

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Ukw 20241217 201449

Asumsi.id – Masalah sosial di kabupaten Pemalang terutama yang nampak di wilayah perkotaan, seperti Pengemis, Gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta orang dengan gangguan jiwa. (ODGJ) seperti tidak ada habisnya, Mereka semakin sering terkena operasi , malah nampak semakin banyak.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan giat Patroli Terkait dengan PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) di beberapa Traffic Light yang ada di Wilayah Kota Pemalang.

Dalam operasi razia tersebut terjaring sebanyak 8 PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar), mereka langsung didata untuk kemudian seperti biasa dilakukan Pembinaan .

Kepala satuan polisi pamong Pemalang melalui kabid ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibunmas) Agus Sarwono ketika dikonfirmasi terkait masalah sosial tersebut, pada Selasa ( 17/12 ) mengatakan jika pihaknya melakukan kegiatan operasi penertiban PGOT dan ODGJ berdasarkan peraturan yang ada.

BACA JUGA  Gerindra Ponorogo Gelar Konsolidasi Internal Hadapi Pesta Demokrasi

” Bedasarkan peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2013, tentang ketertiban, Kebersihan dan keindahan dan atas pengaduan dari masyarakat,” kata Agus.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Terkait dengan kegiatan operasi juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan.

” Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (b) Mengamen, Mencari Upah Jasa Dari Membersihkan Kendaraan atau Usaha Lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas/ Traffic Light,” Jelasnya.

Pihak satpol PP, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pemalang Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan.

BACA JUGA  Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Boroko, Komisi II DPRD Bolmong Utara Akan Gelar RDP

Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (d) Memberikan Uang Dan/Atau Barang Dalam Bentuk apapun kepada Tuna Sosial di sekitar Traffic Light, tidak hanya larangan mengamen warga yang memberikan uang juga bisa di proses sebagai tindakan pidana ringan (Ragil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page