BOLMUT, Asumsi.id – Selain mempersiapkan pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, Pemilih perlu memahami tata cara pengambilan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Agar tidak salah menggunakan kertas surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.
Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023.
Simak penjelasannya di bawah ini:
1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:
– Foto pasangan calon
– Nama pasangan calon
– Nomor urut pasangan calon
– Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon
2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning
Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI.
Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPR
3. Surat Suara Pemilu Warna Merah
Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:
– Nomor urut
– Foto dan nama calon anggota DPD
4. Surat Suara Pemilu Warna Biru
Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.
Terdapat tiga bagian dalam surat suara ini, yakni:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Begitulah penjelasan tentang surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui bagi masyarakat Indonesia. (*/Dolvin)