Nasional

Aturan Baru Dokumen Kependudukan, Nama Maksimal 60 Huruf Tanpa Gelar

400
×

Aturan Baru Dokumen Kependudukan, Nama Maksimal 60 Huruf Tanpa Gelar

Sebarkan artikel ini
IMG 20220524 024523
Ilustrasi: KTP Elektronik

NASIONAL, Asumsi.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pada tanggal 22 April 2022.

Aturan ini diterbitkan karena pencatatan nama di dokumen kependudukan dibutuhkan seluruh penduduk sebagai identitas diri supaya negara dapat memenuhi pelindungan, administrasi, dan hak konstitusional.

Dalam peraturan tersebut, dilansir dalam website resmi Kemendagri, pada Senin (23/5/2022) pemerintah mewajibkan penulisan nama dalam dokumen kependudukan nggak boleh melebihi batas 60 huruf dan karakter.

Lembaran Pemendagri Nomor 73 tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.”

BACA JUGA  Menteri Hukum Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Inggris, Jajaki Kerja Sama Hukum

Dokumen kependudukan yang dimaksudkan adalah KTP elektronik, KK, Kartu Identitas Anak (KIA), akta pencatatan sipil, surat keterangan kependudukan, dan biodata penduduk.

Syarat terbaru pencatatan nama Kartu Tanda Penduduk atau KTP antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan harus menulis paling nggak dua kata.

“Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat (3).

Sementara, tata cara pencatatan nama pada dokumen harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

BACA JUGA  Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024

Aturan terbaru ini juga melarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti menyingkat nama, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page