Awal Tahun DPRD Bolmut Tetapkan 5 Perda, Saiful Ambarak: Ada Konsekuensi Anggaran 

oleh -156 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, S.Pd.I

ASUMSI.ID | BOLMUT – Penetapan 5 (Lima) buah Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (31/1/2023).

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tersebut merupakan lanjutan dari proses pembentukan Perda tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak saat diwawancarai mengungkapkan, dirinya bersyukur pada awal tahun 2023 DPRD bisa melahirkan 5 buah produk hukum daerah.

Menurut Saiful, diantara Perda tersebut merupakan perintah Undang-undang dan berdasarkan kondisi kearifan lokal daerah Bolmut.

“DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah berharap Perda ini dapat dilaksanakan, dijalankan dengan sebaik-baiknya termasuk ada konsekuensi anggaran pada tahun yang akan datang dalam rangka mewujudkan semangat dari produk hukum daerah ini,” imbuhnya.

Selain itu, “Menjadi catatan penting pemerintah daerah dalam dijabarkan pada perangkat daerah terkait yang berhubungan langsung dengan Perda tersebut,” harap Saiful Ambarak.

Ranperda tersebut sebelumnya telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda oleh 4 (empat) fraksi DPRD Bolmut, yaitu fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi Kebangkitan dan Persatuan.

Berikut 5 buah Ranperda tahun 2022 yang ditetapkan menjadi Perda yaitu:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik Daerah,
2. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
3. Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik.
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut, dan
5. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (Inisiatif DPRD Bolmut). (Dolvin)

No More Posts Available.

No more pages to load.