Badan Legislasi setujui Rancangan UU Desa jadi inisiatif DPR

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi bersama anggota Baleg lainnya saat foto bersama usai rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, di Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Istimewa

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi bersama anggota Baleg lainnya saat foto bersama usai rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, di Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Istimewa

Asumsi.id – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, di Jakarta, Senin (3/7). Dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (4/7/2023).

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

BACA JUGA  RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perkembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.

Berdasarkan itu, lanjut Supratman menyampaikan hal hal yang diatur dalam RUU, antara lain; Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.

BACA JUGA  Banjir Landa Ponorogo, Relawan EBY Bagikan Nasi Bungkus

Penyisipan satu pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa.

BACA JUGA  Rizal Bawazier Dari Dapil X Jateng, Akan Dilantik Bersama 580 Anggota DPR RI Terpilih Pada 1 Oktober Mendatang

Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.

“Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Gorontalo Beri Bonus bagi Penghafal Al-Qur’an 10 Hari ‎
Bupati Sofyan Puhi Lantik dan Kukuhkan 192 Kepsek dan Korwil, Dorong Restorasi Pendidikan di Kabupaten Gorontalo
Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret
Refleksi Setahun, Heriyus–Rahmanto Perkuat Arah Pembangunan
Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan
Berbagi Berkah Ramadan, Kantor Pertanahan Boltara Bagikan Bingkisan Lebaran ‎
Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
Wabup Tonny Tambah Bonus Lomba, Semarak Malam Qunut Tabongo Kian Meriah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:17

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Gorontalo Beri Bonus bagi Penghafal Al-Qur’an 10 Hari ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:21

Bupati Sofyan Puhi Lantik dan Kukuhkan 192 Kepsek dan Korwil, Dorong Restorasi Pendidikan di Kabupaten Gorontalo

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57

Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:47

Refleksi Setahun, Heriyus–Rahmanto Perkuat Arah Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:35

Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan

Berita Terbaru