ASUMSI.ID, Bolmut – Bangunan menara atau tower Telekomunikasi yang berada di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga belum memiliki izin resmi untuk membangun.
Diketahui, Bangunan tower tersebut salah satunya berada di Desa Tanjung Buaya, Kecamatan Bolangitang Barat. Dimana pembangunan menara hampir rampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bolmut Haris Bangko, SH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (05/07/2022) lalu.
Menurutnya, pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia baru mengajukan berkas permohonan ke Dinas PMPTSP setempat.
“Untuk keluar izin, memang harus melengkapi berkas administrasi, sesudah itu kita akan verifikasi faktual tentang kebenaran berkas administrasi barulah kita tim akan pleno, sesudahnya keluar izin,” katanya.
Lebih lanjut, Ditanya apakah bisa melakukan pembangunan sebelum keluar izin, pihak PTSP, walau belum keluar izin, namun dari sisi pertimbangan lokasi sudah memenuhi syarat, tinggal pihaknya akan mengadakan verifikasi faktual.
“Pemenuhan standar, ini dokumennya baru masuk, nanti kita akan rapatkan dengan pihak Kominfo, dan dari sisi kebutuhan masyarakat untuk pemanfaatan teknologi untuk daerah kita, sehingga bisa mengakses info dlm konteks kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian Dia Menambahkan, untuk bisa merubah kebijakan apabila dipertimbangkan dari sisi kebutuhan masyarakat, sesuai regulasi bisa kita telaah yang penting masyarakat tidak keberatan tidak tergganggu dengan adanya pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmut melalui Kabid Tata Ruang, Suryaningrat Datunsolang, Kamis, (07/07/2022) menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin atas pembangunan manara telekomunikasi tersebut.
“Belum sampai pada tahap keluarnya izin pembangunan manara telekomunikasi, karena terkait tata ruang ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Belum ada izin yang keluar,” jelasnya. (Dr)