Bawaslu Bolmut Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Asumsi.id – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pada Pemilu 2024, berlokasi di salah satu cafe di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Senin (12/2).

Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Bolmut Rezki Posangi, Supriadi Goma dan Irfan Pakaya sebagai narasumber, Panwascam serta sejumlah media masa.

Rezki Posangi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, memasuki masa tenang, Bawaslu telah melakukan apel siaga guna untuk melakukan pengawasan terkait dengan penertiban APK.

“Waktu masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, alat peraga ataupun bahan kampanye apapun yang berhubungan dengan citra diri.” ungkap Rezki

BACA JUGA  Mencoblos di TPS 006, Pj. Bupati Bolmut: Berikan Hak Suara Sesuai Hati Nurani

Alat peraga kampanye ini sudah dihentikan sejak tanggal 12 sampai H-1 pelaksanaan pemilu 2024.

“Di Bolmut sudah hampir 90 persen ditertibkan secara mandiri. Namun jika masih ada, akan kami tertibkan”tegasnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya memastikan tahapan pemilu 2024 benar benar bersih.

“Banyak yang diawasi. Memastikan tidak ada many politik di TPS, memastikan KPPS melaksanakan tugasnya, memastikan tidak ada pelanggaran PPS di TPS serta memastikan wajib pilih bisa menggunakan haknya.” tuturnya.

Sementara itu, Supriadi Goma selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, pentingnya Unit yang mengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pemilu.

“Tidak semua yang di Bawaslu pengelola BDP tersebut. Hanya orang yang di SK-kan yang bisa mengelola barang tersebut,” ungkap Goma

BACA JUGA  Himbauan Kapolres Bolmut Pasca Pemilu dan Jelang Pilkada 2024

Menurut Supriadi, unit yang menangani BDP tersebut memiliki tugas yaitu menerima, mencatat dan menyimpan dan mengamankan barang dugaan pelanggaran tersebut.

“Terkait BDP yang akan kita bahas ini maksudnya adalah barang bukti, dalam mengelolanya tentu saja perlu diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan BDP, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP, seperti uang, barang dan lainnya,” paparnya.

Informasi terkait BDP merupakan suatu hal yang jarang sekali disentuh. Barang yang dimaksud ini adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.

Goma mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.

BACA JUGA  Wabup Murung Raya Apresiasi Pelatihan Satpam Gratis untuk Warga

“Ini perlu diseriusi, karena terkait dengan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme pengawasan”tutupnya. (*/Dolvin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:32

Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Rabu, 16 September 2026 - 00:15

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Selasa, 15 September 2026 - 00:03

Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas

Senin, 14 September 2026 - 23:11

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Berita Terbaru