BeritaHeadlineSosial

Bawaslu Bolmut Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu

337
×

Bawaslu Bolmut Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240212 194032

BOLMUT, Asumsi.id – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pada Pemilu 2024, berlokasi di salah satu cafe di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Senin (12/2).

Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Bolmut Rezki Posangi, Supriadi Goma dan Irfan Pakaya sebagai narasumber, Panwascam serta sejumlah media masa.

Rezki Posangi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, memasuki masa tenang, Bawaslu telah melakukan apel siaga guna untuk melakukan pengawasan terkait dengan penertiban APK.

“Waktu masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, alat peraga ataupun bahan kampanye apapun yang berhubungan dengan citra diri.” ungkap Rezki

BACA JUGA  Grand Closing dan Business Matching Pelatihan Penguatan Kompetensi IKM Berbasis Teknologi dan Inovasi

Alat peraga kampanye ini sudah dihentikan sejak tanggal 12 sampai H-1 pelaksanaan pemilu 2024.

“Di Bolmut sudah hampir 90 persen ditertibkan secara mandiri. Namun jika masih ada, akan kami tertibkan”tegasnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya memastikan tahapan pemilu 2024 benar benar bersih.

“Banyak yang diawasi. Memastikan tidak ada many politik di TPS, memastikan KPPS melaksanakan tugasnya, memastikan tidak ada pelanggaran PPS di TPS serta memastikan wajib pilih bisa menggunakan haknya.” tuturnya.

Sementara itu, Supriadi Goma selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, pentingnya Unit yang mengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pemilu.

“Tidak semua yang di Bawaslu pengelola BDP tersebut. Hanya orang yang di SK-kan yang bisa mengelola barang tersebut,” ungkap Goma

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Jateng Berharap Organisasi Semakin Agile, Adaptif dan Akomodatif

Menurut Supriadi, unit yang menangani BDP tersebut memiliki tugas yaitu menerima, mencatat dan menyimpan dan mengamankan barang dugaan pelanggaran tersebut.

“Terkait BDP yang akan kita bahas ini maksudnya adalah barang bukti, dalam mengelolanya tentu saja perlu diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan BDP, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP, seperti uang, barang dan lainnya,” paparnya.

Informasi terkait BDP merupakan suatu hal yang jarang sekali disentuh. Barang yang dimaksud ini adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.

Goma mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.

BACA JUGA  Operasi Samrat, Puluhan Kenderaan Dapat Teguran Satlantas Polres Bolmut

“Ini perlu diseriusi, karena terkait dengan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme pengawasan”tutupnya. (*/Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page