Bawaslu Bolmut Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Asumsi.id – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pada Pemilu 2024, berlokasi di salah satu cafe di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Senin (12/2).

Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Bolmut Rezki Posangi, Supriadi Goma dan Irfan Pakaya sebagai narasumber, Panwascam serta sejumlah media masa.

Rezki Posangi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, memasuki masa tenang, Bawaslu telah melakukan apel siaga guna untuk melakukan pengawasan terkait dengan penertiban APK.

“Waktu masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, alat peraga ataupun bahan kampanye apapun yang berhubungan dengan citra diri.” ungkap Rezki

BACA JUGA  Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY: Jangan Terulang Lagi !

Alat peraga kampanye ini sudah dihentikan sejak tanggal 12 sampai H-1 pelaksanaan pemilu 2024.

“Di Bolmut sudah hampir 90 persen ditertibkan secara mandiri. Namun jika masih ada, akan kami tertibkan”tegasnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya memastikan tahapan pemilu 2024 benar benar bersih.

“Banyak yang diawasi. Memastikan tidak ada many politik di TPS, memastikan KPPS melaksanakan tugasnya, memastikan tidak ada pelanggaran PPS di TPS serta memastikan wajib pilih bisa menggunakan haknya.” tuturnya.

Sementara itu, Supriadi Goma selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, pentingnya Unit yang mengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pemilu.

“Tidak semua yang di Bawaslu pengelola BDP tersebut. Hanya orang yang di SK-kan yang bisa mengelola barang tersebut,” ungkap Goma

BACA JUGA  Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok

Menurut Supriadi, unit yang menangani BDP tersebut memiliki tugas yaitu menerima, mencatat dan menyimpan dan mengamankan barang dugaan pelanggaran tersebut.

“Terkait BDP yang akan kita bahas ini maksudnya adalah barang bukti, dalam mengelolanya tentu saja perlu diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan BDP, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP, seperti uang, barang dan lainnya,” paparnya.

Informasi terkait BDP merupakan suatu hal yang jarang sekali disentuh. Barang yang dimaksud ini adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.

Goma mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Gorontalo Lantik 227 Pejabat Struktural dan Fungsional

“Ini perlu diseriusi, karena terkait dengan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme pengawasan”tutupnya. (*/Dolvin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:41

Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Jumat, 18 September 2026 - 20:26

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi

Jumat, 18 September 2026 - 17:15

‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Berita Terbaru

Berita

‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15