ASUMSI.ID, Bolmut – Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Khususnya tantangan di bidang kesehatan yang masih cukup pelik. Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 yang mendera membuat tantangan di bidang kesehatan lebih berat. Tidak terkecuali di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolmut diwakili Kepala Bidang Yankes dan Farmalkes Sofian Mokoginta menyampaikan, dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang kesehatan peran perawat sangatlah penting.
Perawat, kata Sofian merupakan profesi yang cukup penting dalam proses kehidupan di daerah ini. Akan tetapi, menurutnya, pendayagunaan tenaga perawat masih kurang optimal.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada pengurus DPD PPNI Bolmut periode 2022-2027 yang baru saja dilantik, di Aula Kantor Camat Kaidipang, Sabtu (25/6/2022).
“Perawat memiliki kompetensi utama berupa asuhan keperawatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif (delegasi & mandat) dan pemulihan kesehatan. Perawat juga memilki kewenangan klinis yang bisa memberikan layanan primer pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofian mengatakan, perawat adalah pasukan terdepan dalam penanganan kesehatan masyarakat. Apalagi, menurut dia, perawat bisa ditempatkan di mana saja dalam bidang kesehatan apa saja.
Selain itu lanjut Sofian, kendala yang dihadapi oleh perawat saat ini yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), karena Kementrian Kesehatan RI telah mensyaratkan seluruh perawat harus memiliki STR. Tanpa STR perawat tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan maupun membuka praktek.
“Perawat dalam memberikan pelayanan tidak cukup hanya dengan mengantongi Surat Ijin Perawat (SIP). Namun harus memiliki STR agar tidak menyulitkan profesi kita sebagai perawat,” tuturnya.
Diakuinya, bahwa pemerintah mewajibkan perawat harus memiliki STR adalah tepat. Pasalnya, perawat merupakan salah satu profesi penting dalam pelayanan kesehatan sehingga dibutuhkan upaya penataan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi keperawatan.
Oleh karenanya, pihaknya berharap setiap perawat wajib melakukan uji kompetensi hingga dinyatakan layak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan diakui secara hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan STR. (Dr)