Berikut Perkembangan Pendaftaran Lembaga Survei tentang Pemilu 2024

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, asumsi.id – Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024. Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan. Dilansir dari kpu.go.id, Minggu (14/1/2024).

BACA JUGA  ‎Siswa PKL SMK Negeri 1 Kaidipang Resmi Ditarik, Kantah Boltara Sampaikan Apresiasi

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Sampai tanggal 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar] dan 26 lembaga statusnya LENGKAP [dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar] , dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud.

BACA JUGA  ‎Gelar Panen Raya, Bupati Ingin Gubernur Saksikan Langsung Luas dan Potensi Sawah Boltara

Selengkapnya (klik disini)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Nyata Lawan Stunting! Maryam Sofyan Puhi Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko di Limboto
Wabup Tonny Junus Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al-Ardan Mongolato
Perkuat Silaturahmi Ramadan, GP Ansor Kotamobagu Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 
Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan
Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H
Mahasiswa Matematika UNG Angkatan 2023 Berbagi 80 Paket Takjil di Center Point Bone Bolango
Bupati Sofyan Puhi Lantik Wali Kota Adhan Dambea sebagai Kamabicab Pramuka Kota Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46

Aksi Nyata Lawan Stunting! Maryam Sofyan Puhi Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko di Limboto

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:24

Wabup Tonny Junus Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al-Ardan Mongolato

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:37

Perkuat Silaturahmi Ramadan, GP Ansor Kotamobagu Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:55

Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 18:51

Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H

Berita Terbaru