BeritaSosial

Berikut Perkembangan Pendaftaran Lembaga Survei tentang Pemilu 2024

239
×

Berikut Perkembangan Pendaftaran Lembaga Survei tentang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240114 215230

JAKARTA, asumsi.id – Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024. Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan. Dilansir dari kpu.go.id, Minggu (14/1/2024).

BACA JUGA  Suriansyah-Ramses, Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bolmut

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Sampai tanggal 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar] dan 26 lembaga statusnya LENGKAP [dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar] , dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud.

BACA JUGA  Unggul Hasil Quick Count, Ini Pesan Capres Prabowo Subianto

Selengkapnya (klik disini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page