Asumsi.id – Berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik oleh Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN) kepada korban Yance Tanesia akhirnya menemui titik terang.
Dimana, setelah diketahui keduanya diserahkan penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp/ B/ 195/ IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tertanggal 23 April 2022.
Serta surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, dan hasil gelar perkara 7 Maret 2023.
Atas informasi tersebut, Yance Tanesia dan keluarganya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
“Kami bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini,” ujarnya. (Ronny)