Berkas Perkara Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Korban Yance Tanesia Apresiasi Polda Sulut

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yance Tanesia

Yance Tanesia

Asumsi.id – Berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik oleh Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN) kepada korban Yance Tanesia akhirnya menemui titik terang.

Dimana, setelah diketahui keduanya diserahkan penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Utara, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor Lp/ B/ 195/ IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tertanggal 23 April 2022.

Serta surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, dan hasil gelar perkara 7 Maret 2023.

Atas informasi tersebut, Yance Tanesia dan keluarganya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

“Kami bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini,” ujarnya. (Ronny)

Facebook Comments Box
BACA JUGA  dr. Jusnan Mokoginta Resmi Jabat Bupati Bolmong

Berita Terkait

Sekda Boltara Tegaskan GTRA 2026 Jadi Langkah Awal Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
Bupati Sofyan Puhi Kembali Ziarahi Makam Rachmat Gobel, Doa dan Penghormatan Tak Pernah Putus
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
‎Inggris Nyaris ke Final, Argentina Bangkit di Menit Akhir Menang 2-1
Di Rapat Pleno Diperluas, PWI Sulut Ambil Langkah Tegas Reposisi Wakil Ketua OKK
Mengenang Wafatnya Rahmat Gobel, Ribuan Warga Gorontalo Gelar Doa dan Zikir Bersama
Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:14

Sekda Boltara Tegaskan GTRA 2026 Jadi Langkah Awal Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00

Bupati Sofyan Puhi Kembali Ziarahi Makam Rachmat Gobel, Doa dan Penghormatan Tak Pernah Putus

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:48

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:16

‎Inggris Nyaris ke Final, Argentina Bangkit di Menit Akhir Menang 2-1

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:13

Di Rapat Pleno Diperluas, PWI Sulut Ambil Langkah Tegas Reposisi Wakil Ketua OKK

Berita Terbaru