BOLMUT, Asumsi.id – Aktivitas Perusahan Perumahan (PP) Urban anak perusahan dari PP Evisi perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai tabrak aturan.
Pasalnya izin opersi pengunaan Paching Plant hingga kini tahun 2022 belum keluar, yang sejak 2021 disodorkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun fakta dilapangan terkesan “Panang Enteng” dengan berani menjalankan aktivitasnya tanpa mengantongi izin rekomendasi dari tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bolmut. Aktifitas PP Urban diwilayah Desa Binceta tampak terus dioperasikan hingga saat ini.
Beroperasi tanpa izin dari TKPRD terus memberikan dampak besar bagi warga setempat khususnya desa-desa yang berdekatan dengan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) , baik dari sisi lingkungan, beragam polusi, pencemaran udara, air tanah yang tercemar, pengedapan saluran air yang bisa mengakibatkan banjir serta diduga kuat pembuangan limbah hasil produksi pengecoran mengunakan bahan pengeras yang digunakan pada proyek PLTU mengaliri aliran sungai yang berdekatan dengan lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil kajian dan pleno TKPRD bahwa menolak atas izin opersi pengunaan Patching Plant karena tidak berkesesuaian dengan tata ruang. TKPRD adalah tim yang melakukan penilaian atas kesesuaian tata ruang daerah. Kalau tidak sesuai dengan RTRW maka kegiatan tidak boleh dilakukan,” Ungkap sala satu pemerhati lingkungan hidup, Romi Akase.
Dengan tegas dirinya menjelaskan aparat penegak hukum atau instansi yang terkait agar lebih tegas lagi mengambil langkah dalam penindakan. Dampaknya bukan hanya kepada masyarakat sekitar yang akan merasakan tapi warga bolmut,” tegasnya.
Senada Surya Datunsolang, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang turut membenarkan jika pemda menolak, tidak memberikan rekomendasi karena peruntukannya tidak sesuai dengan RTRW. Berdasarkan RTRW lahan yang digunakan oleh PP Urban saat ini adalah Kawasan perkebunan/pertanian, bukan Kawasan industri sehingga kami tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun menolak.
Surya juga menjelaskan Pemda telah beberapa kali memberikan solusi kepada pihak PP Urban pada rapat perdana yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Solusinya adalah untuk memindahkan kedalam lahan yang sesuai,berdasarkan RTRW hanya saja pihak PP Urban tidak mengindahkannya. Jadi alasan penolaknya sudah jelas dan dituangkan dalam berita acara,” kunci Datunsolang.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Irma Ginoga ketika dikonfirmasi, Kamis (16/6) kemarin menjelaskan jika Pemda tidak tinggal diam, secara prosedur telah dilakukan misalnya melalui DLH pernah mengunjungi langsung lokasi pekerjaan serta memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan ataupun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD.Intinya adalah tidak dibolehkan melakukan kegiatan sebelum perizinannya selesai,” singkat Ginoga melalui Via telpon selulernya ketika dikonfirmasi.
Ditempat terpisah bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PP Urban ketika dikonfirmasi turut membenarkan jika izin kami belum keluar dari TKPRD. Berdasarkan hasil pleno Tim TKPRD tidak menyetujui atas izin yang kami ajukan.
Namun pria berdarah batak kembali menjelaskan,ya tim TKPRD belum mengeluarkan izin yang kami masukan sehingga kami melayangkan surat kembali ke TKPRD atau Pemda Bolmut mempertanyakan surat izin operasional yang belum keluar hingga saat ini,” beber Manurung. (lib)