BI Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 dari Peredaran

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: bi.go.id

Sumber foto: bi.go.id

Asumsi.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Dilansir bi.go.id, Sabtu (2/12/2023).

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA  Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

BACA JUGA  Sekda Sugondo Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja pada Apel ASN Zona C

– Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

– Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Gorontalo Didaulat Lepas Pawai Obor
‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR
18 Kopdes Merah Putih di Boltara Catat Progres Pembangunan, Tertinggi 78,76 Persen
‎36 Paskibraka Bolmong Dikukuhkan Bupati Yusra Alhabsyi, Berikut Nama-Namanya
SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Diuji: Sofyan Puhi Tekankan Profesionalisme
Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja
‎Pertama di Indonesia, Kabupaten Gorontalo Gelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu
‎33 Paskibraka Boltara Resmi Dikukuhkan, Bupati Sirajudin: Jalankan Amanah dengan Sungguh-Sungguh

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:14

Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Gorontalo Didaulat Lepas Pawai Obor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33

‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:46

18 Kopdes Merah Putih di Boltara Catat Progres Pembangunan, Tertinggi 78,76 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:42

‎36 Paskibraka Bolmong Dikukuhkan Bupati Yusra Alhabsyi, Berikut Nama-Namanya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:50

SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Diuji: Sofyan Puhi Tekankan Profesionalisme

Berita Terbaru