Asumsi.id – Ketersedian blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terbatas, masyarakat diminta untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolmut Samidin Korompot, S.STP, M.Si mengatakan, stok blangko e-KTP yang tersedia saat ini hanya mencapai 100 keping.
Pencetakan KTP elektronik kata dia, difokuskan untuk masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk dicetak guna mengantisipasi kekurangan blangko KTP.
“Kita akan memilih dalam mencetak KTP elektronik, karena keterbatasan blangko dan beberapa masyarakat akan dialihkan untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Samidin Korompot, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Untuk pembuatannya, khusus bagi warga yang memiliki telepon genggam berbasis Android dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD).
Kemudian, akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui App store atau Play store. Petugas Dukcapil akan memandu pembuatan KTP Digital.
Aplikasi tersebut tidak berbayar dan untuk masyarakat yang mendaftar Dukcapil siap membantu mereka, baik dengan sistem jemput bola dan datang ke kantor.
“Di IKD itu data warga akan terinput seperti nomor induk kependudukan, data NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan data untuk pemilihan umum,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Bolmut agar bisa mengikuti anjuran dari pemerintah tentang pendaftaran IKD untuk mendorong program nasional.
“Kabupaten Bolmut ditargetkan sebanyak 18.000 warga wajib KTP menggunakan layanan KTP digital. Namun sampai saat ini baru sekitar 0,5 persen dari target itu,” ungkap Samidin.
Untuk diketahui, hal itu sesuai Surat Keterangan Pengganti e-KTP dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Bolmut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022. (Dolvin Rivai)