Diduga Halangi Wartawan, Ketua AJB Kecam Oknum PNS Boalemo

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOALEMO, Asumsi.id – Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB), Abdul Majid Rahman, mengaku geram dan mengecam tindakan oknum PNS Dinas Pariwisata Boalemo yang terindikasi menghalangi kinerja wartawan salah satu media online di Boalemo, saat meliput rangkaian HUT Boalemo ke 24 di Kawasan Wisata Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, belum lama ini.

Ia mengaku tak terima jika anggota AJB diperlakukan tidak wajar oleh oknum PNS dimaksud. Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu atau menghalangi kinerja wartawan saat melakukan peliputan.

“Dalam bertugas, wartawan dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan,” tegas Abdul Majid, Senin, (16/10/2023).

BACA JUGA  Bupati Depri Pontoh Membuka Kegiatan PJP bagi PNS Bolmut

Ditegaskannya, undang-undang pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang ini kata dia, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri.

“Pers bekerja berpedoman pada regulasi maupun kode etik. Jika wartawan sudah memperkenalkan diri dan kemudian menunjukan kartu identitasnya, mestinya dijamin dan dilindungi hak-haknya. Saat ini kami tunggu i’tikad baik oknum tersebut meminta maaf,” kata Abdul Majid Rahman. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kantor Pertanahan dan Dinas Perkimtan Boltara Koordinasi Penataan Ulang Tanah Eks-HGU
LABB KEBUT, Kejari Boltara Antar Barang Bukti Langsung ke Warga
Aditya Pontoh Terima BPJS Kesehatan, Boltara Targetkan Tambahan 7.000 Peserta
Buka Dialog Kebangsaan 2026, Wabup Tonny Junus Tekankan Aktualisasi Nilai Pancasila
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
‎PMII Ngawi Bersama CBP-KPP dan Yayasan Bhakti Insan Cendekia Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Sofyan Puhi Ungkap Dua Kali Menolak Gelar Pulanga: Adat Adalah Amanah dan Pengingat bagi Pemimpin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:53

Kantor Pertanahan dan Dinas Perkimtan Boltara Koordinasi Penataan Ulang Tanah Eks-HGU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:44

LABB KEBUT, Kejari Boltara Antar Barang Bukti Langsung ke Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:32

Aditya Pontoh Terima BPJS Kesehatan, Boltara Targetkan Tambahan 7.000 Peserta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:07

Buka Dialog Kebangsaan 2026, Wabup Tonny Junus Tekankan Aktualisasi Nilai Pancasila

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:45

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Berita Terbaru