HeadlineBeritaSosial

DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua-Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

240
×

DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua-Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
InShot 20231209 001904352
Ft. Istimewa

JAKARTA, Asumsi.id – Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo masing-masing Idris Usuli, Jhon Hendri Purba, Lismawi Ibrahim, Amin Abdullah dan Moh Fadjrin Arsyad diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi peringatan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 serta enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis sidang dipimpin Heddy Lugito beserta empat anggota majelis lainnya yang membacakan putusan secara bergilir.

Anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menguraikan bahwa tindakan teradu dalam hal ini ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yang melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat soal dugaan keterlibatan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dinilai bahwa tindakan teradu tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika.

BACA JUGA  Kunker ke Proyek PLTU Sulut 1 di Binjeita 2, Ini Harapan Pj Bupati Bolmut

Sebab kelima teradu tidak melakukan pendalaman dan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak yang berkompeten dari status Erman Katili sebagai pengurus Partai PKP Provinsi Gorontalo. Teradu hanya mendengarkan pengakuan dari Erman Katili.

“Sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan para teradu seharusnya melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan yang cukup dari pihak yang berkompeten dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan kebenaran tentang keterlibatan yang bersangkutan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo,” ucap Tio.

Menurut Tio bahwa pendalaman dan keterangan untuk mendapatkan kebenaran penting dilakukan sebab syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu bukan merupakan anggota partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat 1 huruf i undang-undang Pemilu.

BACA JUGA  Resmi, NasDem Usung Sukron Mamonto Sebagi Calon Bupati Untuk Pilkada Bolmong 2024

“Klarifikasi dimaksud penting untuk memastikan bahwa Erman Katili benar-benar bukan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Tetapi oleh para teradu tidak dilakukan klarifikasi kepada DPP maupun DPN PKP untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan dari Erman Katili bukan pengurus PKP provinsi Gorontalo. Sebaliknya para teradu hanya mendasarkan kepada bukti-bukti keterangan Erman Katili berupa surat pernyataan pencatutan namanya dari Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Gorontalo yang seharusnya masih membuktikan konfirmasi kepada DPP dan DPN PKP. Para teradu seharusnya mempunyai saind off etic untuk mencari kebenaran formil dan materil atas tanggapan dan masukkan masyarakat tersebut yang secara nyata tercantum namanya sebagai sekretaris DPD Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026,” jelasnya.

BACA JUGA  Kadis Lingkungan Hidup Bolmong Utara Tanam Mangrove bersama TNI

Berdasarkan urai tersebut, Ketua Majelis DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada kelima teradu.

“Mengabulkan aduan para teradu untuk sebagian. Dua menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan teradu V. Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tandas Heddy Lugito. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page