BOLMUT, Asumsi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Substansi Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) RS Pratama Kabupaten Bolmut.
Rapat yang dipimpin Kepala DLH Bolmut Dr. Moh. Hidayat Panigoro, M.Si, itu dihadiri Direktur RS Pratama Bolmut dr. Viera R. Sendow dan Dinas terkait, berlangsung di ruang rapat DLH Bolmut, Kamis (12/10/2033).
Kepala DLH Bolmut Moh Hidayat Panigoro, usai rapat kepada media ini mengatakan ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh pihak RS Pratama Bolmut untuk menerbitkan perizinan, terutama terkait dengan kelengkapan-kelengkapan dokumen.
“Memang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi dalam proses pemberkasan perizinan seperti dari perhubungan, PTSP serta dari lingkungan hidup sebagai tim pemeriksa dan juga dinas Kesehatan,” ungkap Hidayat.
Ia berharap, apa yang menjadi catatan-catatan segera diperbaiki oleh pemohon demi mempercepat rekomendasi perizinan.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar perizinan ini bisa keluar,” ujarnya.
Diketahui, Dinas teknis perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, yaitu Dinas PUPR, MPTSP, Bapelitbang, Dishub, Disnakertrans, Dinkes, Camat Bintauna, dan Sangadi Pimpi. (Dolvin)