Gorontalo

DPPPA dan P2TP2A Kabgor Rumuskan SOP Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

347
×

DPPPA dan P2TP2A Kabgor Rumuskan SOP Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220605 184703

KABGOR, Asumsi.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPPA) terus bersinergi dengan mitra Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo dalam rangka penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu dalam rangka merumuskan standar operasional Prosedur, (SOP) DPPPA dan P2TP2A menggelar rapat koordinasi manajemen kasus dan penguatan jejaring unit pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak ( UPTD PPA) Kabupaten Gorontalo Tahun 2022, Jumat (3/6/) di Resto Minanga Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Kegiatan itu dibuka langsung Ketua P2TP2A Kabupaten Gorontalo,Prof. Fory Naway dan dihadiri kepala dinas DPPPA Femywati umar bersama jajaranya, jejaring mitra psikolog dan mitra APH.

seperti diketahui, UPTD Kabupaten Gorontalo dibentuk berdasarkan perbup no 8 tahun 2022 tentang pembentukan UPTD PPA Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA  Atasi Permasalahan Agraria di Kabgor, Nelson Minta GTRA Membuat Langkah Nyata

‘Sejak terbentuknya UPTD struktur yang ada di UPTD Kabupaten Gorontalo masih belum memenuhi standar untuk memberikan layanan secara maksimal kepada korban. Hal ini disebabkan minimnya SDM di UPTD serta tidak ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap Fory Naway saat diwawancarai usai kegiatan itu.

Lanjut Fory, Belum adanya SOP UPTD dalam memberikan layanan juga turut mempengaruhi sistem pelayanan di UPTD.

IMG 20220605 184744

Karena itu, Ketua pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, kegiatan ini bertujuan merumuskan dan melahirkan SOP Terkait penanganan kasus penanganan kekerasan kepada perempuan dan anak.

“Beberapa layanan mencakup antara lain, penanganan kasus, layanan tentang psikolog,layanan kasus di pengadilan. Dan ini yang perlu dirumuskan beberapa lembaga bantuan hukum sebagai loyer, DPPPA, UPTD dan psikolog,” jelas Fory Naway.

BACA JUGA  Wali Kota Gorontalo Resmi Membuka Legislative SulutGo Expo Ke-11

Guru besar tetap UNG itu menambahkan, rumusan ini nantinya akan disampaikan ke semua elemen pemangku kebijakan hukum termasuk polsek, polres dan juga Polda, Pengadilan, Kejaksaan bahkan Kemenag.

Kenapa kemenag dilibatkan, Fory menegaskan, Karena Didalamnya penanganan perkawinan usia dini.

“kemenag dan KUA dilibatkan sehingga sama -sama berkolaborasi bagaimana menangani kasus penanganan perkawinan dini. Karenanya SOP ini sangat dibutuhkan,” tegas Fory.

Ia pun mengatakan, SOP penanganan kasus permintaan saksi ahli. Memang, tidak semua kasus ditangani melibatkan saksi ahli. Tapi sekarang ini kasus demi kasus pihak kejaksaan minta saksi ahli sehingga kita berupaya melahirkan SOP untuk penyamaan persepsi dengan pengambil kebijakan hukum

Lebih lanjut, fory menuturkan bahwa dalam rapat ini membahas anggaran dan sumber daya manusia untuk UPTD PPA. Karena dalam penanganan kasus kita butuh anggaran dan penyiapan sumber daya manusia.

BACA JUGA  Sekda Roni Letakan Batu Pertama Pembangunan Rusun SBSN Polres Gorontalo.

Termasuk juga penanganan narkoba baik itu anak yang mencoba -coba. Claster anak -anak ini mulai anak -anak SMP sampai mahasiswa untuk digenjot bersama BNN.

“insya allah rumusan ini lahir dengan kerangka jelas yang kami ajukan kepada pujuk pengambil kebijakan, Pak Bupati,antara lain rumusan anggaran,penambahan SDM tenaga teknis dan psikolog. Karena kabupaten Gorontalo adalah daerah terluas dan justru masalah anak dan perempuan ini datang dari daerah lain,” tandasnya. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page