BOLMUT, Asumsi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) rekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menertibkan Usaha Galian C, tidak memiliki izin operasi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat DPRD, pada Selasa (17/5/2022).
“Meminta kepada Pemkab Bolmut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bolmut, agar dapat menertibkan usaha galian C yang belum memiliki izin operasi,” kata Mardan Umar, saat membacakan catatan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati.
Menurutnya, Dinas PMPTSP harus tegas menyikapi hal itu karena menurutnya dapat merugikan pengusaha galian C yang telah memiliki izin.
“Karena diketahui, sejauh ini baru satu pengusaha yang memiliki izin terkait galian C di Kabupaten Bolmut,” tegasnya. (*)