Boltara, Asumsi.id – Usai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD 2025–2029, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali melanjutkan agenda penting melalui Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Boltara, Mardan Umar, menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 24 petugas kebersihan yang tersebar di wilayah kecamatan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltara. Isu ini mencuat dan menjadi perhatian dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Sementara itu, Ketua DPRD Boltara, Frangky Chendra, menyampaikan bahwa DPRD menerima dan menyetujui rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Frangky menegaskan, nota kesepakatan tersebut akan ditetapkan dengan catatan untuk ditindaklanjuti melalui penyesuaian, baik dalam bentuk pengurangan, pergeseran, maupun penambahan alokasi anggaran, sesuai skala prioritas yang telah disepakati bersama.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif.
“Yang membuat daerah ini tumbuh dan berkembang adalah upaya kita bersama. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam menjalankan roda pembangunan daerah yang siap sejalan mewujudkan Boltara yang berdaya saing,” ungkap Bupati dalam sambutannya.
Turut hadir, Wakil Bupati Boltara Mohammad Aditya Pontoh, para Wakil Ketua DPRD Depri Pontoh dan Saiful Ambarak, para anggota DPRD, Asisten Setda, pimpinan OPD serta unsur lainnya.*













