BeritaBolmutPemerintahan

Dugaan Kecurangan, DPT Pilsang Desa Dalapuli Timur Digugat Calon Sangadi

494
×

Dugaan Kecurangan, DPT Pilsang Desa Dalapuli Timur Digugat Calon Sangadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230724 234759

Asumsi.id – Gelaran Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak tahun 2023, 26 Juni lalu telah selesai. Sangadi terpilih pun sudah diketahui, namun beberapa pihak Pilsang belum usai karena masih ada dugaan pelanggaran.

Salah satunya, di desa Dalapuli Timur Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondw Utara (Bolmut). Kini ada pihak menggugat Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di desa itu.

Gugatan yang diajukan Sri Wahyuni Hakeu selaku Calon Sangadi Dalapuli Timur mengajukan keberatan atas dugaan kecurangan yang ditemukan pada Pilsang Dalapuli Timur periode 2023-2029  kepada DPRD Bolmut.

Fakta-fakta Gugatan

Pertama, berdasarkan rapat pleno penetapan DPT yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023, bertempat di Kantor Desa Dalapuli Timur berjumlah 385.

Kedua, bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 tepatnya hari pemungutan suara dilaksanakan, jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya berjumlah 385 sudah menjadi 396 DPT sehingga terdapat selisih atau bertambah 11 orang yang berakibat penggelembungan suara.

Sehingga menyalahi dan atau bertentangan dengan ketentuan pasal 24 Perda Kabupaten Bolmut nomor 1 tahun 2021 tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Sangadi.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenag Sulut Hadiri Raker TPPS dan Satgas Penurunan Stunting

Kemudian, dalam pasal 41 Peraturan Bupati Bolmut Nomor 21 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan Sangadi serentak.

Berdasarkan DPT tersebut, maka yang sudah ditetapkan oleh penitia pemilihan tidak dapat dirubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Bolmut

Berkaitan dengan gugatan tersebut, DPRD Bolmut melalui Komisi I melakukan RDP dengan tim Panitia Kabupaten Bolmut, Camat Pinogaluman, Pj. Sangadi Dalapuli Timur, Panitia Pilsang Dalapuli Timur, Pengawas dan Calon Sangadi Dalapuli Timur, Senin (24/7/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan dihadiri para Pimpinan DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, serta anggota Komisi I.

Rekso Siswoyo mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak yang terundang pada rapat itu Komisi I DPRD Bolmut akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bolmut untuk segera menyelesaikan sengketa Pilsang Dalapuli Timur.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I Budi Setiawan Kohongia mengatakan melihat gugatan tersebut tim Panitia Kabupaten Bolmut kecolongan.

“Saya melihat Dinas PMD dan Camat kecolongan. Karena terindikasi manipulatif data yang diduga dilakukan oknum panitia Pilsang,” tegasnya.

BACA JUGA  Digelar Sederhana, Harganas Ke 29 Berlangsung Sukses

Disisi lain, anggota Komisi I Husen Yahya Suit Pontoh mengatakan berdasarkan keluhan yang terima dari calon Sangadi dan panitia Pilsang berbeda-beda, maka pihaknya berharap Panitia Pilsang Kabupaten mencari kedudukan yang sebenarnya.

“Kalau terbukti sengketa DPT, maka batalkan surat keputusan yang dilakukan di Kantor Dinas PMD. Tapi kalau digunakan keputusan itu maka kami merekomendasikan Pilsang ulang berdasarkan DPT yang ada,” ungkap Suit Pontoh.

Dalam kesempatan itu juga ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah menilai bahwa berita acara keputusan DPT pada Pilsang Dalapuli Timur berbeda.

“Keputusan DPT berbeda, ada yang diketik dan ada yang ditulis tangan. Kalau seperti ini menurut kami ‘terindikasi’ dan kalau dilanjutkan saya siap menjadi saksi,” tegas SBA sapaan akrabnya.

Sementara, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bolmut Ivan Gahtan selaku tim panitia Kabupaten menjelaskan bahwa sengketa Pilsang Dalapuli Timur telah diselesaikan dengan dibuktikan berita acara penyelesaian sengketa Pilsang.

“Tim panitia tim tingkat daerah melaksanakan rapat khusus berkaitan aduan dari calon yang ada. Dalam rangka penyelesaian sengketa ini kami normatif meletakan persoalan ini sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kabag Hukum.

BACA JUGA  Ketua DPD Partai Golkar Target Tambah Kursi di DPRD Bolmut 

Lebih lanjut, Ivan menyebutkan sengketa Pilsang Dalapuli Timur pada tanggal 10 Juli 2023, pihaknya sudah mengundang panitia desa, pengawas dan camat terkait gugatan salah satu calon Sangadi.

“Kami melakukan pembuktian terbalik. Pada saat itu mendengarkan penjelasan, memang timbul perbedaan dari panitia Pilsang. Namun, ada musyawarah penambahan DPT, bagi masyarakat yang berdomisili selama 6 bulan,” kata Ivan.

“Kami menghargai rekomendasi dari DPRD Bolmut. Proses kami tetap akan jalankan,” sambungnya.

Pj. Sangadi Dalapuli Timur Abdul Wahab Husen mengatakan bahwa Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Domisili kepada warganya untuk kebutuhan administrasi kependudukan.

“Kita keluarkan Surat domisili karena benar-benar masyarakat Dalapuli Timur, bukan semata-mata tujuannya untuk DPT Pilsang,” jelasnya.

Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, Wakil Ketua Komisi I Djuldin Bolota, anggota Komisi I Mardan Umar, Kepala Dinas PMD Bolmut La Ode Osnawir, jajaran tim Panitia Pilsang Kabupaten Bolmut, Camat Pinogaluman Sarwan Abidin, dan anggota Panitia Pilsang Dalapuli Timur. (Dolvin Rivai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page