Asumsi.id – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondw Utara (Bolmut), menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Pantauan media ini, Ranperda yang disampaikan Bupati Bolmut Depri Pontoh diwakili Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena di Ruang Sidang DPRD, di Boroko, Selasa (18/7/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD Salim Bin Abdullah, dan Saiful Ambarak itu dihadiri para Anggota DPRD Bolmut, Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, empat fraksi langsung menyerahkan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 kepada Ketua DPRD Bolmut, yakni dari Fraksi PDIP disampaikan oleh Moh Abdul Rafiq Pangau.
Diikuti, Fraksi PPP disampaikan oleh Lepi Nani, dan Fraksi Golkar disampaikan oleh Budi Setiawan Kohongia, serta Fraksi Kebangkitan dan Persatuan disampaikan oleh Suriansyah Korompot.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bolmut Victor Nanlessy membacakan Surat Masuk dari Bupati Bolmut tentang penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Bolmut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena menyampaikan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bolmut setelah di audit BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
“Penerimaan Daerah tahun anggaran 2022 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer sebesar Rp676.554.910.981 miliar dengan realisasi atau 99,94 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Wabup juga menyampaikan informasi laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2022 yang telah diaudit BPK yang telah dituangkan dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang menyajikan ikhtisar sumber alokasi dan pemakaian keuangan yang dikelola Pemerintah Daerah.
Wabup Amin berharap, Ranperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat Kabupaten Bolmut, serta dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diakhir Paripurna, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kepala Perangkat Daerah wajib hadir tanpa diwakili untuk kelancaran pembahasan Ranperda tersebut. (Dolvin)