Asumsi.id – Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bolaang Mongondw Utara (Bolmut) telah menyelenggarakan penyusunan Suara Anak, berlangsung di Kantor Dinas PPKBPPPA Kabupaten Bolmut, pada Kamis (15/6/2023).
Kegiatan penyusunan Suara Anak dilaksanakan untuk mengisi berbagai macam pendapat, saran, serta keluh kesah anak-anak di Kabupaten Bolmut yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut.
“Suara Anak ini perlu disusun melalui penjaringan aspirasi dari anak-anak yang tergabung dalam FAD Bolmut, baik itu berupa keinginan dan harapan Kepada Pemerintah,” Maulana Rivai Mustafa Ketua FAD Kabupaten Bolmut.
Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berkualitas dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Bolmut Yani Lasama mengapresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh FAD Bolmut.
Lebih lanjut kata Yani, kegitan Penyusunan Suara Anak tentu memiliki dasar hukum sehingga harus didukung dan diberikan ruang kepada anak daerah agar aspirasi anak-anak khususnya di daerah.
Sebagaimana kata Kata Kadis PPKBPPPA Bolmut menyebutkan bahwa dasar hukum penyusunan anak tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 223 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Berikut Susunan Suara Anak Kabupaten Bolmut tahun 2023:
1. Memohon Kepada Pemerintah untuk mendorong dan menerapkan Internet Sehat dan aman untuk menolak Keras konten Negatif dan penyebar konten Hoax
2. Memohon kepada Pemerintah untuk bekerja sama dengan para orang tuandalam mengawasi anak baik secara fisik maupun Mental
3. Mengajak kepada seluruh masyarakat dan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap anak meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dan perkawinan dini
4. Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan pantai asuhan bagi ank anak yatim piatu.
5. Mengajak pemerintah untuk mencegah perkawinan anak dan menghimbau kepada orang tua agar supya menjaga pergaulan sang anak.
6. Memohon kepada pemerintah untuk memberikan bantuanterhadap siswa yang kurang mampu serta mensosialisasikan seberapa pentingnya pendidikan untuk anak.
7. Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan perpustakaan keliling untuk meningkatkan baca pada anak
8. Mengajak seluruh lapisan masyarakat Bolaang Mongondow Utara untuk menolak adanya Diskriminasi terhadap anak penyandang Distabilitas.
9. Memohon kepada Pemerintah agar lebih bekerja sama dengan polres dan masyarakat untuk lebih memperhatikan tindak kekerasan yang terjadi dilingkungan sekitar, baik kepada orang dewasa maupun anak anak memberikan perlindungan khusus kepada korban.
10. Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan sarana pendidikan untuk anak penyandang Disabilitas