BOLMUT, Asumsi.id – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN), Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengelar rapat, di cafe kawasan pantai batu Pinagut Boroko, Kecamatan Kaidipang, pada Selasa (21/6/2022). Tersusunlah 10 poin yang menjadi keharusan bagi kemajuan Daerah.
“Dari hasil kesepakatan rapat Kemarin, kami dari FAD Bolmut telah menyusun dan melahirkan 10 Rekomendasi, terkait keluhan seluruh perwakilan anak dari setiap desa yang ada di bolmut,” ungkap Wakil ketua FAD Rivo Mustafa, Rabu (22/06).
Ia menyampaikan bahwa ke 10 rumusan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Saya atas nama FAD Bolmut berharap, apa yang menjadi rekomendasi kami dapat terealisasikan. Sebab kami yakin, ke 10 rekomendasi tersebut, bisa menunjang ketersediaan SDM untuk masa depan Bolmut,” ujarnya.
Kepala Dinas PPKBPPPA Yani Lasama, SKM mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh FAD Bolmut yang ikut berjuang memberikan kontribusi, baik pikiran maupun tenaga, dalam memajukan kabupaten Bolmut ini.
“Saya selaku Kadis PPKBPPPA, berharap koordinasi antar seluruh organisasi/lembaga, yang khususnya bergerak di bidang perempuan dan anak (PA) ataupun tenaga profesi yang juga terlibat dengan keberlangsungan PA , akan selalu berjalan harmonis dan searah demi kemajuan dan kebaikan Bolmut kedepannya,” pungkasnya.
Adapun 10 rekomendasi FAD Bolmut tersebut, yakni :
1. Memohon kepada pemerintah, agar Setiap desa harus mempunyai perpustakaan desa untuk lebih meningkatkan minat literasi anak
2. Memohon kepada pemerintah, agar sekolah yang berada di kabupaten Bolmut, keseluruhannya bisa dijadikan sebagai sekolah ramah anak, dengan terpenuhinya sarana dan prasarana yang sesuai standar SRA.
3. Memohon kepada pemerintah, untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap penjualan rokok dan miras terhadap anak-anak.
4. Mendukung pemerintah untuk mengurangi angka peningkatan pernikahan di bawah umur dengan melakukan sosialisasi ANDINI (Antisipasi pernikahan dini), sesuai dengan ketentuan 26 Ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
5. Memohon kepada pemerintah untuk membuat sarana prasarana berupa Sekolah Luar Biasa untuk pemenuhan anak Disabilitas
6. Memohon kepada pemerintah untuk membuat sarana prasarana berupa sanggar kebudayaan untuk pemenuhan kreativitas anak
7. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan bantuan sosial kesehatan pendidikan sampai ke pelosok desa
8. Memohon kepada pemerintah untuk pemerataan layanan kesehatan untuk ibu pada masa kehamilan agar dapat menekan angka Stunting di Kabupaten Bolmut.
9. Memohon kepada pemerintah agar bisa membantu melestarikan bahasa dan budaya daerah Kabupaten Bolmut
10. Memohon kepada pemerintah untuk menerapkan internet sehat dan aman, termasuk menolak keras terhadap penyebaran Hoaks dan konten negatif lainnya, yang dapat merusak atau mengganggu proses tumbuh kembang anak.
(Dr)