BeritaManadoSulawesi

Gubernur Olly Dondokambey Lantik Dua Penjabat Bupati di Sulut

345
×

Gubernur Olly Dondokambey Lantik Dua Penjabat Bupati di Sulut

Sebarkan artikel ini
IMG 20220522 205204
Proses Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Penjabat Bupati Bolmong oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey (Foto:Istimewa)

MANADO, Asumsi.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, melantik 2 (dua) Kepala Daerah yaitu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), bertempat di Graha Bumi Beringin, Minggu (22/5/2022).

Proses Pelantikan diawali pembacaan Keputusan Pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe dan Bupati Bolmong oleh Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Sulut Weldy Poli.

Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71/1181 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut.

Rinny Tamuntuan jabatan sebelumnya adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut mengantikan Pejabat lama Jabes Ezar Gaghana, S.E., M.E yang sudah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati yang berpasangan dengan Wakil Bupati Helmud Hontong (Alm).

BACA JUGA  TNI-Polri dan Stackholder Siap Amankan Porprov Sulut di Bolmong dan Kotamobagu

Bersamaan dengan itu, Gubernur Olly Dondokambey juga melantik Ir. Limi Mokodompit, MM sebagai Penjabat Bupati Bolmong berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71/1182 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bolmong Provinsi Sulut.

Limi Mokodompit, MM jabatan sebelumnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut mengantikan Pejabat lama Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow adalah Bupati Bolmong periode 2017-2022 berpasangan dengan Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk.

Sebagaimana dilansir dari manadoterkini.com, bahwa masa jabatan baik Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe maupun Penjabat Bupati Bolaang Mongondow paling lama satu tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page