HMI Desak Polda Sultra Ambil Alih Kasus BBM Ilegal PT. PLM di Bombana

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdurahim Rimbu, Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba HMI Cabang Kendari.

Foto: Abdurahim Rimbu, Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba HMI Cabang Kendari.

ASUMSI.ID | KENDARIHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyoroti proses penanganan kasus Penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Polres Bombana yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Tambang Emas PT. Panca Logam Makmur (PLM), pada (25/12/2022) lalu.

Proses hukum skandal penggunaan BBM subsidi secara ilegal di PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM) nampaknya terhenti dimeja Polres Bombana. Bagaimana tidak, sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut PT. PLM malah tidak tersentuh hukum.

Ketua Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu mengatakan proses hukum BBM Ilegal PT. PLM hanya terhenti pada pengantar pengangkut BBM Ilegal.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Penyelewengan 16.400 Liter Solar Subsidi di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Diamankan

Sementara PT. PLM sebagai penadah BBM Ilegal seakan tak ada proses hukum sama sekali.

“Proses hukum yang berjalan diPolres Bombana hanya sampai pada penetapan pengantar BBM bersubsidi itu sebagai tersangka, sementara PT. PLM sebagai Pihak pendah Pengguna BBM Ilegal tidak tersentuh.

Padahal pengantar telah menjelaskan bahwa dirinya sudah berulangkali mengantarkan BBM bersubsidi itu ke PT. PLM berdasarkan pesanan PT. PLM Jadi menurut kami ini sudah sangat jelas bahwa PT. PLM ini bertindak sebagai penadah, Namun sampai saat ini pihak PT. PLM Seakan kebal hukum.” Terangnya melalui Rilis (10/2/2023).

Berdasarkan dari hasil temuan fakta dilapangan seharusnya Polres Bombana melakukan proses hukum kepada pimpinan PT. PLM, karena diduga kuat pimpinan perusahaan tersebut terbukti bertindak sebagai penadah BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. Sebab, solar bersubsidi dipergunakan untuk rakyat bukan untuk korporasi.

BACA JUGA  Indonesia-Turki Bentuk Komite Bersama Kerja Sama Industri

Lebih lanjut, Romi sapaan akrabnya (red) meminta kepada Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus penadaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT. PLM sehingga proses hukum bisa dijalankan dengan baik sesuai supremasi hukum yang berlaku dalam rangka menjaga marwan dan citra institusi Polri dimata masyarakat.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut, pimpinan PT. PLM harus diproses secara hukum karena sebagai penadah BBM Ilegal, polda Sultra harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada orang ataupun korporasi dinegara ini yang kemudian kebal terhadap Hukum dalam rangka menjaga marwah dan citra institusi polri dimata masyarakat.” Tutupnya. (*/DR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja
‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama
SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan
‎Pemkab Boltara Gelar Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Kapolres Lama
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02

Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:37

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:09

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:03

‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan

Berita Terbaru