Incinerator Tak Berfungsi, Sampah Medis RSUD Bolmut Menumpuk

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat pembakar sampah medis/Incinerator di RSUD Bolmut

Alat pembakar sampah medis/Incinerator di RSUD Bolmut

ASUMSI.ID | BOLMUT – Ditaksir mencapai Ratusan kilogram sampah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menumpuk akibat rendahnya incinerator atau alat pembakar sampah sisa pemakaian medis.

Direktur RSUD Bolmut dr. Winny Sowikromo, mengatakan incinerator tidak bisa lagi difungsikan karena bangunan gudang RSUD yang lebih tinggi.

“Kami belum bisa melakukan pemusnahan/pembakaran karena cerobong lebih rendah dari gedung RSUD,” ungkap Direktur RSUD Bolmut, Kamis (15/12/2022).

“Jika digunakan, akan terjadi pencemaran udara,” katanya.

Akibatnya ratusan kilogram sampah medis dari Puskesmas dan Farmasi yang menumpuk di RSUD Bolmut.

Pihaknya berupaya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan sampah medis tersebut.

“Jadi, kami sudah tata anggaran di tahun 2023 untuk sampah medis ini dipihak ketigakan,” sebutnya.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

“Itu akan dihitung perkilo 50 ribu rupiah,” tuturnya.

Lanjut Direktur, sementara untuk sampah sampah rumah tangga ada Dinas teknis yang menanganinya. (Dolvin Rivai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru