Artikel

Jejak Perjalanan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Usia 16 Tahun

883
×

Jejak Perjalanan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Usia 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230519 102221

Oleh: Djunaidi Harundja

(Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)

Tahun 2008

Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni Tahun 2008.

Tahun 2009

Pada tahun 2009, Pemilihan Umum (Pemilu) juga untuk yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 9 april 2009, dan pemilihan presiden pada hari Rabu,tanggal 8 Juni 2009.

Tahun 2010

Tahun 2010 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Agustus 2010.

Tahun 2013

Pada tahun ini, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk yang kedua kalinya digelar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Mei Tahun 2013.

Tahun 2014

Tahun 2014, Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada hari rabu tanggal 9 April tahun 2014, dan pemilihan presiden hari rabu tanggal 9 juli 2014.

Tahun 2015

Pada tahun 2015, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2015

Tahun 2018

Pada tahun 2018, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018.

Tahun 2019

Pada tahun 2019, Pemilihan Umum juga berlangsung di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019. (pemilihan serentak memilih anggota DPR,DPD, Presiden dan wakil presiden anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota)

BACA JUGA  Berani Berinovasi: Menemukan Rahasia Menghasilkan Minyak Kelapa Sawit Premium melalui Optimalisasi Termal
Tahun 2020

Pada tahun 2020, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Pemilihan ini digelar pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020.

Deskripsi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Pasca reformasi, terdapat hikmah bagi Bangsa Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah yang merupakan suatu jawaban atas tuntutan masyarakat saat itu.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka upaya pemekaran daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi salah satu hal yang wajar dan rasional untuk dilaksanakan.

Hal itu pun wajib ditunaikan berdasarkan pemahaman masyarakat sepanjang masih dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehendak rakyat lahir dengan gagasan-gagasan yang objektif dan semangat masyarakat untuk beraspirasi membentuk daerah otonomi, baru dengan tekad meraih kesejahteraan bersama, juga menjadi modal untuk membentuk suatu daerah pemekaran baru yang akhirnya bernama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

BACA JUGA  Diversifikasi Ekonomi Sulsel dari Sektor Non-Tambang

Dilatarbelakangi oleh semangat dan izin serta ridho Allah SWT., maka pada tanggal 30 Desember Tahun 1999, berkumpul lah masyarakat di Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, tepatnya di rumah kediaman dari Alm. Kapten (Purn) Polri Isma Rahman. Agenda ini dapat dilaksanakan berkat prakarsa yang dilakukan tokoh-tokoh pemuda, tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Kaidipang, Bolangitang, dan Bintauna.

Dari pertemuan tersebut, menghasilkan kesepakatan di antaranya mendorong segera terbentuknya daerah otonom baru serta merekomendasikan deklarasi dan yang paling penting terbentuknya tim 9 (Sembilan) yang bertugas untuk melakukan penyempurnaan terhadap komposisi presidium yang nantinya akan berperan penting dalam membentuk Kabupaten Binadow (Nama daerah cikal-bakal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Nama Binadow merupakan formasi awal pertama kabupaten sebagaimana yang menjadi kesepakatan penting yang dilakukan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya dalam rangka pembahasan penamaan dan penyebutan nama daerah otonomi baru.

Pada akhirnya pun Binadow menjadi kesepakatan saat itu. Bi sebagai representasi dari Bolangitang, Na adalah Bintauna, dan Dow adalah Kaidipang.

Dari perjalanan deklarasi demi deklarasi, dari segi aspek administrasi, teknis, dan yuridis, kemudian melahirkan rekomendasi masyarakat tiga kecamatan sebagaimana disebutkan di atas, pada akhirnya pun komitmen serta semangat untuk membentuk daerah otonom baru ini menjadi sangat masif.

BACA JUGA  Sistem Informasi Berbasis Digitalisasi SI-GENCY

Tiga kecamatan tersebut saat ini sudah bertambah. Hal itu berdasarkan adendum pemekaran dan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Enam Kecamatan tersebut antara lain: (1) Kecamatan Pinogaluman (2) Kecamatan, Kaidipang, (3) Kecamatan Bolangitang Barat, (4) Kecamatan Bolangitang Timur, (5) Kecamatan Bintauna dan (6) Kecamatan Sangkub.

Tentunya, enam kecamatan tersebut tak bisa dipungkiri dapat lahir karena tekat dari perjalan demi perjalanan, pertemuan demi pertemuan, dan deklarasi, yang tidak diurai secara holistik dalam tulisan ini, tetapi tidak mengurangi subtansi dari deskripsi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai sebuah daerah otonom baru.

Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara didasarkan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pemerintahan saat itu, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara dipimpin oleh Drs. H. R.Makagansa M.Si dengan masa tugas kurang lebih satu tahun. Oleh karena itu, untuk menuju pada pemerintahan yang definitive, maka pada tanggal 18 Juni Tahun 2008, dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2008-2013.

_Dirgahayu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di usia 16 Tahun_
#Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page