BeritaBolmongHukrim

Kabur Selama 4 Bulan Usai Aniaya Polisi, Pria berinisial SM di Desa Uuwan Ditangkap

369
×

Kabur Selama 4 Bulan Usai Aniaya Polisi, Pria berinisial SM di Desa Uuwan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20230723 220608

Asumsi.id – Tim Gabugan Resmob Bolmong dan Polsek Dumoga Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial SM(42) Warga Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat karena di duga Menganiaya LT, seorang anggota kepolisian di daerah Bolsel.

Pelaku SM(42) berhasil di tangkap Resmob gabungan Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Barat di kediamannya di Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat, Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat hampir 4 bulan, Minggu. (23/6/2023) sekitar pukul 02.30 wita.

Tim yang dipimpin Aipda Ibrahim tersebut awalnya pada pukul 02.00 wita mendapat informasi tentang keberadaan lelaki SM kemudian melakukan pengintaian, setelah dipastikan keberadaannya lalu tim gabungan langsung membekuk tersangka SM di rumahnya di desa Uuan Kecamatan Dumoga Barat tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya lelaki SM diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenag Sulut Hadiri Raker TPPS dan Satgas Penurunan Stunting

Untuk diketahui, kasus yang menjerat lelaki SM berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 korban lelaki Leonardo Tamboto (22) warga desa Passo Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa dalam perjalanan dari Molibagu Kabupaten Bolmong Selatan menuju ke kampung halamannya di Minahasa dengan mengendarai mobil namun pada saat melintas di jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 wita, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri bertugas di Polres Bolsel tersebut dihadang oleh pelaku yakni lelaki SM yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Mendapat hadangan dari pelaku, korban pun menghentikan mobil yang dikendarainya sedangkan lelaki SM turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Saat korban Leonardo Tamboto menurunkan kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan persoalannya lelaki SM langsung menghujamkan 4 kali pukulan ke wajah korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir dan pipi kiri mengalami memar.

BACA JUGA  Bolmut Expo Resmi Ditutup, Sirajudin Ucapkan Terima Kasih

Usai mengalami penganiayaan korban Leonardo Tamboto yang saat itu bersama 3 orang temannya yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus dan Matia Maukukuk langsung mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk melaporkan kejadian, sedangkan pelaku lelaki SM melarikan diri.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong beberapa kali memburu pelaku SM namun karena berpindah-pindah tempat Tim Opsnal mengalami kesulitan sampai akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku SM dan dibekuk di rumah kediamannya.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM.”Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni lelaki SM. Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan” jelas Kapolres. (Ronny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page