ASUMSI.ID | BOLMUT – Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Boroko, Senin (12/9/2022).
Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) diantaranya keberadaan orang asing dan kegiatan orang asing khususnya di Kabupaten Bolmut.
Friece Sumolang, SH MH Kepala Devisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Sulut), dalam arahannya menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka upaya peningkatan tugas pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing sebagaimana arahan Presiden.
“Pelayanan Keimigrasian perlu ditingkatkan, sebagimana arahan Presiden Jokowi, sehingga ini adalah kita lakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan dilaksanakan secara seimbang,” ujarnya.
Dirinya berharap rapat ini mendapatkan hasil untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk orang asing. Selain itu juga partisipasi dari masyarakat terutama pengusaha perhotelan dan penginapan di Bolmut.
“Ini bukan hanya tugas kita saja, tetapi ini juga partisipasi dari masyarakat terutama pemilik hotel dan penginapan di daerah ini,” imbuhnya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut Rahmat R. Pontoh, mewakili Bupati Bolmut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas diselenggarakan Rakor Timpora di Bolmut.
Menurutnya, ditahun depan nanti akan ada investor triple helix pengembangan ternak sapi tentu ini melibatkan orang asing. Untuk itu, Pemerintah Daerah berharap mendapatkan rekomendasi dari hasil Rakor tersebut. (*)