Kasus Pembunuhan di Bolmut Terungkap, Ini Terduga Pelakunya

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut, asumsi.id – Setahun lebih, akhirnya kasus pembunuhan di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) korban bernama Feki Adam (38), terungkap. MR alias Mar (42) dan US alias Ulu (35) ditangkap, diduga sebagai pelaku dalam aksi pembunuhan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminullah, SIK, pada Konferensi Pers di Boroko, Jumat (8/9/2023), menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan tersebut.

Pada Minggu 20 Februari 2022 sekitar Pukul 14:00 WITA, tersangka US alias Ulu (35) berada dikediamannya. Namun datanglah tersangka MY alias Mar (42) untuk menemui US. Saat itu tersangka MY mengajak US keluar rumah dan US sendiri tidak menanyakan maksud dan tujuan kemana mereka berdua akan pergi.

BACA JUGA  Dahlan Lasena Salurkan BLT DD Bulan Mei Kepada 48 KPM

“Kedua tersangka kemudian masing-masing mengendarai sepeda motor. Tersangka MY mengendarai sepeda motor Yamaha Byson warna merah hitam, sedangkan tersangka US mengendarai sepeda motor metic warna hitam. US pun, mengikuti kemana arah tujuan tersangka MY dan akhirnya mereka berhenti di jembatan Keakar di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Areis mengatakan, pada saat itu tersangka MY menyuruh US untuk mengambil tali senar dan dan pisau yang saat itu berada di atas rakit tempat warga menyedot pasir di jembatan Keakar.

Setelah itu MY dan US melewati jalan belakang yang mengarah menuju Desa Bigo Selatan. Keduanya berhenti di jalan dua jalur sepuratan sarang walet dekat Kantor Pengadilan Agama.

BACA JUGA  Ada Temuan Hasil Pemeriksaan BPK, Pj. Bupati Bolmut Minta Jajaran Tindak Lanjuti

Saat itu tersangka US melihat korban berjalan keluar dari arah pemukiman penduduk dan kemudian melewati tersangka US dan MY. Kemudian tersangka MY memangil FA sembari masuk ke arah hutan magrov yang berada di sisi samping jalan belakang Desa Bigo Selatan.

Setelah keduanya bertemu dan terjadi adu mulut kemudian terjadi perkelahian. Melihat hal itu, tersangka US mendekati MY dan korban. Tersangka MY pun langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi itu, dan langsung menghantamkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Korbanpun langsung terkapar di tanah.

Tak sampai di situ, tersangka MY kembali memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah di bagian hidung mulut.

BACA JUGA  Polres Bolmut Tangani 212 Kasus dari 228 Laporan di Tahun 2023

“Kemudian MY membuka baju dan celana korban dan dibuang diantara air dan lumpur. Setelah itu MY mengikat tangan korban dan US mengikat kaki korban dengan mengunakan tali senar yang diambil dari rakit. Lalu tersangka MY memotong kemaluan korban dan dimasukan ke dalam mulut korban. Kemudian MY dan US mengangkat korban dengan kayu dan dibuang di sungai Bolas di Desa Bigo,” kata AKBP Areis.

Sementara, kata Kapolres Bolmut, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP serta pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” pungkasnya. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama
‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan
‎Pemkab Boltara Gelar Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Kapolres Lama
Perkuat Merit System, Sekda Sugondo Tekankan Pentingnya Kualitas Soal CAT untuk Cetak ASN Profesional
‎Dinkes Boltara Ungkap Sebaran 36 Kasus HIV/AIDS, Warga Diimbau Tingkatkan Pencegahan
‎Kantor Pertanahan Boltara Hadiri FGD Penyusunan Potensi Kawasan Transmigrasi 2026
Pemkab Gorontalo Mulai Salurkan ADD Juli 2026, Rp73,2 Miliar Siap Perkuat Pembangunan Desa
‎Dukcapil Boltara Terbitkan 2.147 Dokumen Kependudukan Selama Juni 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:37

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:03

‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09

Perkuat Merit System, Sekda Sugondo Tekankan Pentingnya Kualitas Soal CAT untuk Cetak ASN Profesional

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00

‎Dinkes Boltara Ungkap Sebaran 36 Kasus HIV/AIDS, Warga Diimbau Tingkatkan Pencegahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:01

‎Kantor Pertanahan Boltara Hadiri FGD Penyusunan Potensi Kawasan Transmigrasi 2026

Berita Terbaru