BOLMUT, Asumsi.id – Dalam rangka menindaklanjuti program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar sosialisasi hukum yang dikemas dalam kegiatan penerangan hukum bagi jajaran Pemerintah Desa se-Kabupaten Bolmut, dipusatkan di Aula Kantor Camat Kaidipang di Boroko, Rabu (20/12/2023).
Kegiatan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kejari Bolmut bersama 106 Desa se-Kabupaten Bolmut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Oktafian Syah Effendi, S.H M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pentingnya penerangan hukum bagi aparat Desa, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerja Kejaksaan Negeri.
“Termasuk juga kerjasama yang di taken bersama pada November 2023 lalu. Dimana, Kejari berperan memberikan pendampingan, pengawalan dan pengawasan di Desa,” kata Yasser.
Dikatakannya, pencegahan atas penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara hingga penyalahgunaan keuangan desa, merupakan kasus yang seringkali terjadi.
Untuk itu, kata dia, dalam rangka meminimalisir dan mencegah hal-hal tersebut, pihaknya menggelar penerangan hukum yang melibatkan jajaran Pemerintah Desa se-kabupaten Bolmut.
“Dalam kerjasama ini juga, kami Kejari Bolmut lebih mengutamakan meminimalisir segala bentuk tindakan yang mengarah ke Korupsi. Apabila ada permasalahan yang ditemui di Desa, sama-sama bisa cari jalan keluarnya, diperbaiki. Kalau ada kerugian bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yasser menerangkan, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, dia berharap kepada jajaran Aparat Desa untuk menjaga netralitas sebagaimana amanat perundang-undangan.
Untuk diketahui, kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan kali ketiga dilakukan setelah Kecamatan Bintauna dan Sangkub, kemudian Kecamatan Bolangitang Timur dan Bolangitang Barat. (*/Dolvin)