Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemerkosaan

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny.

Foto Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny.

Asumsi.id – Dua oknum anggota polisi masing-masing Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Amos Laipeny, SH saat di temui oleh wartawan, Rabu (21/06/2023) menilai jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat nama baik institusi Polri,” tegas Amos.

Dirinya menjelaskan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi, pasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS.

BACA JUGA  Pastikan Jadwal Menhub di Rakernas, Panitia Temui Staf Utama Menteri Budi Setiyadi

Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Tetapi, kata Amos, kedua oknum anggota tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada.

Kapolda Maluku harus bertindak
Amos Laipeny meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.,M.Hum untuk segara mengambil tindakan kepada dua oknum polisi tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Dan apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka keduanya harus diberhentikan tidak dengan hormat.

BACA JUGA  Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers

“Keduanya harus menanggung apa yang diperbuat apalagi mereka adalah sebagai anggota polisi dan jika terbukti secara sah melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi maka harus diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,” tandas Amos Laipeny.

Dirinya berharap, proses terhadap keduanya harus dilakukan secara professional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kinerja institusi polri di provinsi Maluku.

“PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos Ketua DPD PJS Maluku yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Musda. (PJS*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global
Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai, Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Pemkab Gorontalo Gandeng Yayasan Perisa, Dorong Semua Anak Muslim Bisa Berbahasa Arab
Yayasan Suara Utama Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Profesionalisme Media
‎Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:15

Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Jumat, 11 September 2026 - 23:01

Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai, Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 21:25

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Jumat, 11 September 2026 - 21:19

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terbaru