BeritaNasional

Ketum PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

414
×

Ketum PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220920 235945
Ketum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba.

ASUMSI.ID | JAKARTA – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN dengan inisial A kepada pemimpin redaksi alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang mendapat kecaman dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, Selasa (20/09/2022).

Kepada jurnalis anggota PJS, Mahmud mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang manusiawi dilakukan oleh ASN kepada wartawan tersebut.

“Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan,” ungkap Mahmud dengan kesalnya.

Dirinya meminta kepada semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang teraniaya.

“Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA  Capaian Penghargaan KLA dan APE Kabupaten Gorontalo Jadi Bahan Rujukan Dinas PPKBPPPA Bolmut

Mahmud yang juga sebagai ahli pers dari dewan pers itu meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan silahkan melaporkan ke dewan pers.

“Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis, ini ngga benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke dewan pers. Biarlah dewan pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap Mahmud.

Kini korban telah melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB malam tadi.

Tindakan ini mendapat dukungan dari Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba agar menyerahkan prosesnya ke pihak berwajib. Kita harus menghargai kerja professional kepolisian.

BACA JUGA  Saiful Ambarak Pimpin Paripurna Tutup Masa Sidang 2023 dan Buka Masa Sidang 2024

Biarkan ini berproses, kata Mahmud sambil meminta teman-teman jurnalis mengawal proses ini hingga tuntas.

Pendiri dan mantan Sekjen JMSI itu pun meminta kepada pemerintah daerah dimana ASN tersebut bekerja agar melakukan pendisiplinan dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya.

“Ini memalukan dan mencederai citra pemerintah daerah. Bupati wajib menjatuhkan disiplin kepada oknum tersebut,” tegas Mahmud saat memberikan keterangan melalui HP-nya di Jakarta. [ril-pjs]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page