KPK Tahan Tersangka Dugaan Gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ASUMSI.ID | JAKARTAKPK Resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

Tersangka RAT merupakan Pegawai Negeri Sipil pada DJP dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005. Hal ini berdasarkan siaran pers, 4 April 2023 dilansir dari laman kpk.go.id, Jum’at (7/4/2023).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RAT untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

BACA JUGA  Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

RAT juga diduga aktif merekomendasikan kepada Wajib Pajak menggunakan jasa PT. AME, yang merupakan miliknya, untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang Gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 melalui PT. AME.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah kediamannya dan mengamankan sejumlah barang mewah, perhiasan, sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah.

Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Euro.

Atas perbuatannya, RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Marak Kasus Pungli, DPR Dorong KPK dan Polri Benahi Pengawasan Internal

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor Pelayanan Publik ataupun Keuangan Negara.

Karena modus korupsi pada sektor ini mengakibatkan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengapresiasi peran serta masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani.

Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:20

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:32

Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Rabu, 16 September 2026 - 00:15

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terbaru