KPK Tahan Tersangka Dugaan Gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ASUMSI.ID | JAKARTAKPK Resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

Tersangka RAT merupakan Pegawai Negeri Sipil pada DJP dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005. Hal ini berdasarkan siaran pers, 4 April 2023 dilansir dari laman kpk.go.id, Jum’at (7/4/2023).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RAT untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

BACA JUGA  LSE 2023 Resmi Ditutup, DPRD Bolmut Raih Peringkat III

RAT juga diduga aktif merekomendasikan kepada Wajib Pajak menggunakan jasa PT. AME, yang merupakan miliknya, untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang Gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 melalui PT. AME.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah kediamannya dan mengamankan sejumlah barang mewah, perhiasan, sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah.

Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Euro.

Atas perbuatannya, RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Ketua DPD Tani Merdeka Boltara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk ‎

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor Pelayanan Publik ataupun Keuangan Negara.

Karena modus korupsi pada sektor ini mengakibatkan dampak buruk yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengapresiasi peran serta masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani.

Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo Kucurkan Rp25,2 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai 12 Maret ‎
Ramadan Penuh Berkah, Kadis Perindag Viktor Asiku Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan Tombowata
Wujud Kepedulian Pemkab, Sekda Gorontalo Buka Pasar Murah Bersubsidi di Desa Ilomangga
Kabgor–Minahasa Utara Sepakat Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Safari Ramadan di Kotamobagu, Gubernur Sulut Sebut Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Nasional ‎
Aksi Nyata Lawan Stunting! Maryam Sofyan Puhi Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko di Limboto
Wabup Tonny Junus Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al-Ardan Mongolato
Perkuat Silaturahmi Ramadan, GP Ansor Kotamobagu Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:03

Pemkab Gorontalo Kucurkan Rp25,2 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai 12 Maret ‎

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:33

Ramadan Penuh Berkah, Kadis Perindag Viktor Asiku Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan Tombowata

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:40

Kabgor–Minahasa Utara Sepakat Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12

Safari Ramadan di Kotamobagu, Gubernur Sulut Sebut Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Nasional ‎

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46

Aksi Nyata Lawan Stunting! Maryam Sofyan Puhi Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko di Limboto

Berita Terbaru