BeritaBolmutHeadlineKPURegionalSulawesi

KPU Bolmut Ingatkan Caleg Terpilih: Segera Laporkan Harta Kekayaan untuk Proses Pelantikan

200
×

KPU Bolmut Ingatkan Caleg Terpilih: Segera Laporkan Harta Kekayaan untuk Proses Pelantikan

Sebarkan artikel ini
KPU Bolmut
Foto: Kantor KPU Bolaang Mongondow Utara

BOLMUT, Asumsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan, menyampaikan pengingat ini.

Apri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih. “Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” ujar Apri, Senin (15/07/2024).

Ia menambahkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. “Jika tidak disampaikan, nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Apri.

BACA JUGA  Daftarkan 20 Bacaleg Ke KPU Bolmut, Golkar Optimis Menang

Saat ini, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan. Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik. KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif.  (*/Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page