HeadlineBeritaSosial

KPU Bolmut Ingatkan Partai Politik Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

233
×

KPU Bolmut Ingatkan Partai Politik Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
InShot 20240105 225651171

BOLMUT, Asumsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang dihadiri komisioner bersama jajaran sekretariat KPU, Bawaslu, serta ketua maupun perwakilan partai politik (parpol) ini dilaksanakan di RM. Lavista, Kuala Utara, Jumat, 5 Januari 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nur Apri Ramadan L. Usman dalam arahannya mengingatkan pada pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang maupun jasa.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.

BACA JUGA  Hari Ke-2 KPU Bolmong Terima Berkas Pendaftaran Paslon Yusra-Don

Dirinya mengungkapkan pelaporan dana kampanye ini merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu. Sebab, telah ditetapkan dalam regulasi.

“Oleh karena itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul-betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini. Dan satu lagi harus diingat apabila parpol tidak menyampaikan LADK sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi,” tegasnya.

LADK ini, kata Apri, adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang diperoleh dan digunakan selama proses tahapan kampanye pemilu 2024.

Dirinya menjelaskan LADK juga harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta dibubuhi cap parpol. Untuk LADK caleg harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA  Rabu Pon, DPP Partai Golkar Terima Kunjungan Surya Paloh

Ia meminta kepada parpol bahwa LADK harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.

“Sebab, LADK ini merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat,” tuturnya.

Terakhir, Apri Ramadan berharap agar partai politik peserta pemilu agar terus berkoordinasi dengan KPU untuk pembahasan teknis LADK demi menghindari kekeliruan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Sebab, kami juga berharap semua laporan dana kampanye ini berjalan dengan baik dan partai politik bisa fokus untuk melaksanakan kampanye dan juga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” pungkas Apri Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page