KPU Bolmut Ingatkan Partai Politik Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Asumsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang dihadiri komisioner bersama jajaran sekretariat KPU, Bawaslu, serta ketua maupun perwakilan partai politik (parpol) ini dilaksanakan di RM. Lavista, Kuala Utara, Jumat, 5 Januari 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nur Apri Ramadan L. Usman dalam arahannya mengingatkan pada pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang maupun jasa.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.

BACA JUGA  Debat Calon Bupati Bolmut, Empat Paslon Tawarkan Solusi untuk Masalah Daerah

Dirinya mengungkapkan pelaporan dana kampanye ini merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu. Sebab, telah ditetapkan dalam regulasi.

“Oleh karena itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul-betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini. Dan satu lagi harus diingat apabila parpol tidak menyampaikan LADK sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi,” tegasnya.

LADK ini, kata Apri, adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang diperoleh dan digunakan selama proses tahapan kampanye pemilu 2024.

Dirinya menjelaskan LADK juga harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta dibubuhi cap parpol. Untuk LADK caleg harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA  Dinkes Bolmong Utara Gencarkan Inovasi Katinting dan Kabulin, Tekan AKI, AKB, dan Stunting

Ia meminta kepada parpol bahwa LADK harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.

“Sebab, LADK ini merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat,” tuturnya.

Terakhir, Apri Ramadan berharap agar partai politik peserta pemilu agar terus berkoordinasi dengan KPU untuk pembahasan teknis LADK demi menghindari kekeliruan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Sebab, kami juga berharap semua laporan dana kampanye ini berjalan dengan baik dan partai politik bisa fokus untuk melaksanakan kampanye dan juga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” pungkas Apri Ramadan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Nyata Lawan Stunting! Maryam Sofyan Puhi Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko di Limboto
Wabup Tonny Junus Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al-Ardan Mongolato
Perkuat Silaturahmi Ramadan, GP Ansor Kotamobagu Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 
Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan
Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H
Mahasiswa Matematika UNG Angkatan 2023 Berbagi 80 Paket Takjil di Center Point Bone Bolango
Bupati Sofyan Puhi Lantik Wali Kota Adhan Dambea sebagai Kamabicab Pramuka Kota Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46

Aksi Nyata Lawan Stunting! Maryam Sofyan Puhi Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko di Limboto

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:24

Wabup Tonny Junus Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al-Ardan Mongolato

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:37

Perkuat Silaturahmi Ramadan, GP Ansor Kotamobagu Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:55

Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 18:51

Wujud Kepedulian, Kajari Kabupaten Gorontalo Serahkan Bingkisan Lebaran 1 Syawal 1447 H

Berita Terbaru