JAKARTA, Asumsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Penetapan dilakukan setelah KPU menyelesaikan Rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo – Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Berikut perolehan suara Nasional Pilpres 2024:
– Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara
– Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 96.214.691 suara
– Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi lainnya.
Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. *