Kuasa Hukum MD Akan Buka Keterlibatan Pihak lain di Persidangan

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Mohamad Rivki Mohi, SH.

Kuasa hukum Mohamad Rivki Mohi, SH.

BOLMUT, Asumsi.id – Tim Kuasa Hukum Mantan Sekretaris DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), inisial MD, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD akan membuka semua fakta keterlibatan para pelaku lainnya di Persidangan nanti.

Salah satu kuasa hukumnya, Mohamad Rivki Mohi, SH, mengatakan pihaknya akan membuka fakta fakta yang tidak terungkap dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Bolmut.

“Dalam kasus ini kami menemukan beberapa kejanggalan, dimana pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia barang dan jasa tidak dimintai pertanggung jawaban secara pidana, padahal para pemilik perusahaan ini yang secara langsung menikmati uang negara,” kata Mohamad Rivki Mohi, Jum’at (25/11/2023).

BACA JUGA  Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan 1446 H, Kapolres Aceh Timur Kunjungi Lapas Kelas IIB Idi

Bahkan dalam hasil penelusuran tim kuasa hukum MD, menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam proses hukum di Kejari Bolmut.

“Ada pihak lain yang dengan inisial SP yang ikut menerima uang aliran dana dari para penyedia barang dan jasa, kami punya bukti keterangan dari pihak penyedia barang dan jasa bagaimana keterlibatan SP, siapa itu inisial SP nanti kami akan bongkar pada persidangan pokok perkara nanti dan tentu kami akan meminta kepada majelis hakim baik inisial SP dan pihak-pihak terkait lainnya agar dapat diturut sertakan dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja
‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama
SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan
‎Pemkab Boltara Gelar Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Kapolres Lama
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02

Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:37

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:09

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:03

‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan

Berita Terbaru