Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BOLMUT, Asumsi.id – Penahanan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial MD yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Mohamad Rivky Mohi, SH.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kliennya termasuk langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari bapak MD menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara,” kata Mohamad Rivki Mohi, pada media ini, Sabtu (25/11/2023).

Namun dalam kasus dugaan korupsi ini kata Rivki, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak menerima dan atau menikmati uang milik negara seperti yang disangkakan kepada kliennya.

BACA JUGA  Ali Dumbela Adakan Rapat Perdana Setelah Dilantik

“Bapak MD tidak menerima dan menikmati uang negara seperti yang disangkakan kepadanya. Kami akan buktikan pada persidangan nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tahap Penyidikan (T-2) Print-467/P.1.19/fd.1/11/2023, tanggal 24 November 2023 telah dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka MD oleh Kejari Bolmut yang dititipkan di Polres Bolmut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran. 2020-2021. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Dua Pekan Berturut-turut, Bupati Sofyan Puhi Seriusi Penataan Kembali Wisata Bersejarah Taluhu Barakati
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Bupati Sofyan Puhi Salurkan 8.388 Bibit Kelapa untuk Petani Mootilango
Bupati Sofyan Puhi Buka Peringatan HLUN ke-30, Tekankan Pentingnya Pelayanan dan Penghormatan bagi Lansia
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31

Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 11:35

Dua Pekan Berturut-turut, Bupati Sofyan Puhi Seriusi Penataan Kembali Wisata Bersejarah Taluhu Barakati

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:44

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:22

Bupati Sofyan Puhi Buka Peringatan HLUN ke-30, Tekankan Pentingnya Pelayanan dan Penghormatan bagi Lansia

Berita Terbaru