BOLMUT, Asumsi.id – Penahanan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial MD yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Mohamad Rivky Mohi, SH.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kliennya termasuk langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum dari bapak MD menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara,” kata Mohamad Rivki Mohi, pada media ini, Sabtu (25/11/2023).
Namun dalam kasus dugaan korupsi ini kata Rivki, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak menerima dan atau menikmati uang milik negara seperti yang disangkakan kepada kliennya.
“Bapak MD tidak menerima dan menikmati uang negara seperti yang disangkakan kepadanya. Kami akan buktikan pada persidangan nanti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
Kemudian, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tahap Penyidikan (T-2) Print-467/P.1.19/fd.1/11/2023, tanggal 24 November 2023 telah dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka MD oleh Kejari Bolmut yang dititipkan di Polres Bolmut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran. 2020-2021. (*)