Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BOLMUT, Asumsi.id – Penahanan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial MD yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Mohamad Rivky Mohi, SH.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kliennya termasuk langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari bapak MD menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara,” kata Mohamad Rivki Mohi, pada media ini, Sabtu (25/11/2023).

Namun dalam kasus dugaan korupsi ini kata Rivki, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak menerima dan atau menikmati uang milik negara seperti yang disangkakan kepada kliennya.

BACA JUGA  Rakor KPK-Pengadilan Tinggi Manado: Perkuat Sinergitas Penanganan Perkara Korupsi 

“Bapak MD tidak menerima dan menikmati uang negara seperti yang disangkakan kepadanya. Kami akan buktikan pada persidangan nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tahap Penyidikan (T-2) Print-467/P.1.19/fd.1/11/2023, tanggal 24 November 2023 telah dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka MD oleh Kejari Bolmut yang dititipkan di Polres Bolmut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran. 2020-2021. (*)

BACA JUGA  Utusan Kaidipang Target Juara Umum pada STQH ke-VIII Kabupaten Bolmut
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru