Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BOLMUT, Asumsi.id – Penahanan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial MD yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Mohamad Rivky Mohi, SH.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kliennya termasuk langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari bapak MD menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara,” kata Mohamad Rivki Mohi, pada media ini, Sabtu (25/11/2023).

Namun dalam kasus dugaan korupsi ini kata Rivki, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak menerima dan atau menikmati uang milik negara seperti yang disangkakan kepada kliennya.

BACA JUGA  BPBD Bolmong Umumkan Data Sementara Wilayah Terdampak Banjir

“Bapak MD tidak menerima dan menikmati uang negara seperti yang disangkakan kepadanya. Kami akan buktikan pada persidangan nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tahap Penyidikan (T-2) Print-467/P.1.19/fd.1/11/2023, tanggal 24 November 2023 telah dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka MD oleh Kejari Bolmut yang dititipkan di Polres Bolmut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran. 2020-2021. (*)

BACA JUGA  ‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru