HeadlineBeritaHukrim

Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

411
×

Mantan Sekretaris DPRD Bolmut Ditahan, Rivki: Kita Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
InShot 20231125 134220524
Ilustrasi

BOLMUT, Asumsi.id – Penahanan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial MD yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Mohamad Rivky Mohi, SH.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas kliennya termasuk langkah kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari bapak MD menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara,” kata Mohamad Rivki Mohi, pada media ini, Sabtu (25/11/2023).

Namun dalam kasus dugaan korupsi ini kata Rivki, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak menerima dan atau menikmati uang milik negara seperti yang disangkakan kepada kliennya.

BACA JUGA  Kejari Bolmut Eksekusi Uang Pengganti dan Sitaan Rp488 juta

“Bapak MD tidak menerima dan menikmati uang negara seperti yang disangkakan kepadanya. Kami akan buktikan pada persidangan nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tahap Penyidikan (T-2) Print-467/P.1.19/fd.1/11/2023, tanggal 24 November 2023 telah dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka MD oleh Kejari Bolmut yang dititipkan di Polres Bolmut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran. 2020-2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page