Oknum ASN di Lampung Tengah Setubuhi Seorang Perempuan 19 Tahun Hingga Hamil

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan (net)

Ilustrasi seorang perempuan (net)

ASUMSI.ID  – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah setubuhi seorang perempuan berinisial D (19), hingga hamil.

Dilansir dalam radarlampung.co.id (14/4), saat ini orang tua korban menuntut keadilan dengan melaporkan perbuatan ASN tersebut ke Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pada Kamis (13/4/2024).

“ASN itu inisialnya E kerjanya di pemerintahan Lampung Tengah,” ujar AS, orang tua korban D.

Ia menjelaskan, selain ditujukan kepada Bupati, laporan juga dilayangkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Lampung Tengah.

“Kami sampaikan surat pengaduan keluarga kami kepada Bapak Bupati (Musa Ahmad), dengan harapan apa yang menimpa anak kami ini mendapat perhatian bupati selaku kepala daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  ‎Meriah, Anak PAUD se-Kaidipang Pawai Kostum dan Drum Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Jalan tersebut dilakukan lantaran atas perbuatan dari E, membuat keluarga korban dirugikan. Terlebih-lebih, Korbannya tengah mengandung.

Dengan adanya surat itu, keluarga korban berharap Bupati Lampung Tengah merespons laporannya dan memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut.

“Harapan kami dengan surat yang kami layangkan ini, bapak bupati dapat mengambil langkah dan tindakan tegas kepada E, karena dia adalah oknum ASN di Lamteng,” tandasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tindak asusila pencabulan ASN yang mengakibatkan Korbannya sampai hamil. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja
‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama
SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU
‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan
‎Pemkab Boltara Gelar Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Kapolres Lama
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:29

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02

Prof. Fory Armin Naway: Gorontalo Berduka, Kehilangan Sosok yang Perduli dan Bersahaja

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:37

‎Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru, AKBP Andhika Sampaikan Empat Arahan Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:09

SK Perangkat Desa Kini Diakui sebagai Dasar Kredit, Pemkab Gorontalo–BSG Resmikan Kerja Sama KSU

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:03

‎Ketua DPRD Boltara Hadiri Prosesi Adat Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan AKBP Juleigtin Siahaan

Berita Terbaru