BeritaHukrim

Oknum ASN di Lampung Tengah Setubuhi Seorang Perempuan 19 Tahun Hingga Hamil

665
×

Oknum ASN di Lampung Tengah Setubuhi Seorang Perempuan 19 Tahun Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Perempuan Hamil
Ilustrasi seorang perempuan (net)

ASUMSI.ID  – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah setubuhi seorang perempuan berinisial D (19), hingga hamil.

Dilansir dalam radarlampung.co.id (14/4), saat ini orang tua korban menuntut keadilan dengan melaporkan perbuatan ASN tersebut ke Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad pada Kamis (13/4/2024).

“ASN itu inisialnya E kerjanya di pemerintahan Lampung Tengah,” ujar AS, orang tua korban D.

Ia menjelaskan, selain ditujukan kepada Bupati, laporan juga dilayangkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Lampung Tengah.

“Kami sampaikan surat pengaduan keluarga kami kepada Bapak Bupati (Musa Ahmad), dengan harapan apa yang menimpa anak kami ini mendapat perhatian bupati selaku kepala daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  Incinerator Tak Berfungsi, Sampah Medis RSUD Bolmut Menumpuk

Jalan tersebut dilakukan lantaran atas perbuatan dari E, membuat keluarga korban dirugikan. Terlebih-lebih, Korbannya tengah mengandung.

Dengan adanya surat itu, keluarga korban berharap Bupati Lampung Tengah merespons laporannya dan memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut.

“Harapan kami dengan surat yang kami layangkan ini, bapak bupati dapat mengambil langkah dan tindakan tegas kepada E, karena dia adalah oknum ASN di Lamteng,” tandasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tindak asusila pencabulan ASN yang mengakibatkan Korbannya sampai hamil. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page