ASUMSI.ID | BUOL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Sentra Gakkumdu pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, bertempat di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Kamis (22/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisioner Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buol Karianto, S.Sos.
Dalam arahan Karianto, menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan dapat mempelajari aturan yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran Pemilu.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dapat memberikan penjelasan ataupun pemahaman kepada Pengawas Desa dan Pengawas TPS tetangga peran dan fungsinya pada Pemilu nanti.
Hadir pada kegiatan itu, seluruh Kordiv Penanganan Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Buol. (Muwardi)