Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas PPKBPPPA Kabupaten Bolmut menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Cafe & Resto Coconut Beach Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Rabu (30/8/2023).
Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Bolmut Yani Lasama, SKM, melalui Sekretaris Dinas PPKBPPPA Bolmut Abdul Haris Bangko, SH, MM, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya difokuskan pada penanganan keluarga dan anak yang rentan dan beresiko atau sudah menjadi korban kekerasan.
Perempuan dan anak adalah Isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis, karena salah satu indikator berhasil tidaknya pembangunan sebuah kabupaten, sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan.
“Kegiatan ini salah satu bentuk keterlibatan kita dalam rangka pencegahan KTP, KTA dan TPPO di Kabupaten Bolmut,” ungkap Abdul Haris Bangko.
Sekretaris Dinas PPKBPPPA Bolmut juga menyebutkan dalam sosialisasi ini, seluruh peserta diberikan materi soal jenis-jenis kekerasan yang bisa dikenai pidana hukum. Mulai dari kekerasan fisik, psikologis, ekonomi dan lainnya.
Selain itu, peserta juga diberikan pembekalan bagaimana prosedur pelaporan jika masyarakat melihat adanya kekerasan di lingkungan.
“Jika ada laporan tindak Kekerasan maka kita kita akan melakukan pendampingan untuk mengetahui apakah korban membutuhkan konseling, rujukan perawatan hingga proses hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut Marsel S. Silom, SE menyampaikan materi terkait Penanganan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.
Kemudian, Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla, SIK, melalui Kanit PPA Polres Bolmut Aibtu Lababu menyampaikan materi terkait Pencegahan dan Penanggulangan TPPO di wilayah Hukum Polres Bolmut.
Sementara, Kejari Bolmut Oktafian Syah Effendi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bolmut Yosi Korompis, SH, MH, menyampaikan materi yang berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Turut hadir peserta dari OPD terkait, unsur organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Lembaga Profesi, Dunia Usaha, Media dan Lembaga Masyarakat. (Dolvin Rivai)