Pemkab dan PA Bolmut Teken MoU Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin

oleh -220 Dilihat
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bolmut, antara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS dengan Ketua Pengadilan Agama Boroko Muhammad Anwar Umar, S.Ag, Senin (11/7/3022). (Foto: Diskominfo Bolmut/Jukiro)

ASUMSI.ID, Bolmut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Pengadilan Agama Boroko melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), terkait layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin.

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bolmut, antara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS dengan Ketua Pengadilan Agama Boroko Muhammad Anwar Umar, S.Ag, Senin (11/7/3022).

MoU ini tertuang dalam Nomor : W18-A9/556/AHM.01.1/7/2022 dan Nomor : 440/1071/Dinkes/BMU/VII/2022, telah ditandatangani Ketua Pengadilan Agama Boroko selaku pihak pertama dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut sebagai pihak kedua.

Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut diterangkan maksud dari MoU ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerja sama pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan Permohonan Dispensasi Kawin.

Juga bertujuan dalam upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah dibawah umur, meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi anak dibawah umur. yang akan melaksanakan perkawinan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan dengan pengadilan Agama Boroko.

“MoU ini diberi nama RAPETIN (Surat Keterangan Sehat Pasangan Pengantin),”Keterangan dalam MoU yang dibacakan Petugas Apel.

Plt. Kadis Kesehatan Bolmut dr. Jusnan Mokoginta mengungkapkan, melalui kerja sama ini diharapkan upaya menekan angka pernikahan dini di Bolmut bisa dilakukan. Rekomendasi permohonan pernikahan bisa dilaksanakan lebih selektif dan pasangan yang akan menikah benar-benar siap, matang secara jasmani maupun rohani, fisik maupun mental.

“Artinya kalau kita sudah mengabulkan dispensasi tersebut berarti sudah ada dasar yang kuat. Salah satunya rekomendasi dari Dinas Kesehatan tersebut,” kata dr. Jusnan Mokoginta, juga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut, saat dikonfirmasi media ini.

Sebab menurutnya program kerja sama ini akan berkontribusi pada upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dalam pernikahan. Sekaligus mendukung suksesnya program Kabupaten Layak Anak.

“Sebab semakin matang usia pernikahan, tentunya pasangan suami isteri juga sehat. Hal ini tentunya akan berdampak pada pencegahan stunting, jika pasangan yang menikah kelak memiliki anak,” pungkasnya. (Dr)

No More Posts Available.

No more pages to load.