HeadlineBerita

Pengawas Tenaga kerja Provinsi Sulut Angkat Bicara Soal Penggunaan APD Tenaga Kerja di PLTU Sulut 1

161
×

Pengawas Tenaga kerja Provinsi Sulut Angkat Bicara Soal Penggunaan APD Tenaga Kerja di PLTU Sulut 1

Sebarkan artikel ini
IMG 20240301 115934
Zakir T. Usup, SE Pegawai pengawas Tenaga Kerja Muda Balai UPTD Pengawasan Tenaga kerja Provinsi Sulut

BOLMUT, Asumsi.id – Pengunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan para pekerja di PLTU Sulut 1 di wilayah Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini menuai polemik dikalangan masyarakat dikarenakan isyu pekerja yang tak mengunakan APD saat bekerja.

Namun hal itu dibantah langsung oleh Zakir T.Usup,SE Pegawai pengawas Tenaga Kerja Muda, Balai UPTD Pengawasan Tenaga kerja Provinsi Sulut dilansir dari  TimeNUSANTARA.COM, Jum’at (1/3/2024).

Dirinya mengungkapkan sesuai dengan pengawasnya di lapangan pihak PLTU Sulut 1 sendiri telah melakukan prosedur, baik pada pengunaan APD maupun hak-hak pekerja ketika mendapatkan kecelakaan kerja.

“Kalau terkait dengan safety (pengunaan APD) bagi pekerja didalam PLTU dalam pengawasan saya sendiri sudah sesuai ketentuan aturan, sedangkan baru mau masuk di pos 1 gerbang PLTU pekerja pun dilarang masuk tanpa mengunakan APD,” ungkap Zakir.

BACA JUGA  DPD PJS DKI Kunjungi Kantor DPP, Ini Harapan Ketum Mahmud

Iya juga menjelaskan, selaku tim pengawasan provinsi yang ditugaskan di wilayah PLTU Sulut 1 dirinya melihat seluruh pekerja maupun karyawan didalam PLTU semuanya mengunakan APD Standar sesuai peraturan yang berlaku di setiap perusahaan.

Karena karyawan maupun pekerja tidak mengunakan APD, perusahaan sendiri tidak akan mengizinkan masuk dihalaman gerbang PLTU.

“sebelum bekerja para pekerja selalu ada safety induction terkait dengan penggunaan APD di ketinggian,maupun disaat welding ,apalagi di area terjadi insiden itu tidak sembarangan orang masuk tanpa APD,” jelas Zakir.

Dirinya juga mengakui selaku bagian tim pengawasan di lapangan, selalu menekankan kepada pihak perusahaan yang ada untuk mengusir pekerja yang tidak taat mengunakan APD.

BACA JUGA  Dinkes Bolmut Klaim Sejak 5 Tahun Terakhir Bebas Penyakit Frambusia

“Karna ini suda sesuai dengan permenaker no 81.tahun 2010. Bahwa pengusaha atau perusahaan harus menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja apalagi ini perusahaan konstruksi taraf Nasional .ini proyek nasional jadi harus sesuai standar yang berlaku di K3 harus di ikuti. Dan selama saya mengawasi sampai hari ini itu mereka lakukan,” tegas Zakir T. Usup, SE Pegawai pengawas Tenaga Kerja Muda Balai UPTD Pengawasan Tenaga kerja Provinsi Sulut itu.

Diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja diarea PLTU Sulut 1 Pada kamis pekan lalu, korban langsung mendapatkan penganan medis di puskesmas Bohabak hingga dirujuk ke RS Kandow Manado, segala kebutuhan dan hak nya pun ikut dipenuhi.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan 1 Muharram, Wabup Bolmut Serahkan Santunan Duafa

Kasus tersebut saat ini dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak polres Bolmut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page