ACEH, Asumsi.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh.
“Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha, dilansir dari CNN, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar. Para pelaku ternyata masih berstatus mahasiswa yakni inisial MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
“Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku, satu diantara sedang memakai sabu. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa,” ujarnya.
Lanjut Ryan, sabu yang disita seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex.
Dan juga disita barang bukti lain, berupa satu mobil dump truk berisi solar subsidi sekitar 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)