BeritaBolmutPolitik

Penyaluran BLT BBM di Bolmut Temui Kendala, 169 KPM Tidak Berada Ditempat

332
×

Penyaluran BLT BBM di Bolmut Temui Kendala, 169 KPM Tidak Berada Ditempat

Sebarkan artikel ini
IMG 20221024 161859
Proses penyaluran BLT BBM oleh petugas PT Pos dan Dinsos Bolmut di Desa Ollot I Kecamatan Bolangitang Barat (Sumber: Dinsos Bolmut)

ASUMSI.ID | BOLMUT – Bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian sosial telah disalurkan kepada masyarakat.

Untuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) jumlah sasaran penerima BLT BBM sebanyak 6.158 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT BBM kepada masyarakat penerima melalui PT Pos Indonesia, selaku pihak yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmut Sitti Sabrina Buhang melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dian Topayu menyebutkan hingga saat ini penyaluran BLT BBM di Bolmut sudah mencapai 5.989 KPM.

“Sampai saat ini sudah 5.989 KPM yang sudah disalurkan dan masih ada 169 KPM yang belum diserahkan,” kata Dian Topayu, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA  Diakhir Masa Jabatan, DP-AL, Raih Penghargaan dari Kementerian PPPA RI

Dian mengungkapkan, pihak PT Pos Indonesia dan Dinsos Bolmut mengalami kesulitan untuk penyaluran BLT BBM kepada KPM yang tersisa.

“Selain ada KPM yang telah meninggal, juga terdapat KPM yang tidak berada di tempat. Sementara batas waktu penyaluran hanya sampai tanggal 29 Oktober,” ujarnya.

Dian mengatakan besaran bantuan BLT BBM setiap KPM akan menerima Rp. 150.000 setiap bulannya selama empat bulan, terhitung bulan September hingga Desember 2022.

“Yang diserahkan untuk bulan September dan Oktober. Setiap bulannya KPM menerima 150 ribu perbulan dan ditambah 200 sembako dalam bentuk tunai, sehingga totalnya 500 ribu rupiah dari ABPN,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa penerima BLT BBM adalah mereka sebagai peserta KPM dari PKH dan BPNT/sembako. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page