NasionalBerita

Percepatan PTSL, Ahmad Doli Kurnia: Perlu Didukung Semua Pihak

439
×

Percepatan PTSL, Ahmad Doli Kurnia: Perlu Didukung Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
IMG 20220527 224822
Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra, pada Rabu (25/05/2022)

Asumsi.id – Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perlu didukung seluruh pihak juga pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia, saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra, pada Rabu (25/05/2022) lalu.

“Program PTSL akan berhasil jika ada sinergi dan kerja sama semua pihak, seluruh pemerintahan,” ujar Ahmad Doli Kurnia, dilansir dari situs atrbpn.go.id, Jumat (27/5).

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mendukung percepatan PTSL salah satunya dengan upaya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali. Hal ini sekaligus dapat meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA  Badan Legislasi setujui Rancangan UU Desa jadi inisiatif DPR

“Seperti yang dilakukan di beberapa kabupaten lain di sini, sudah di nol kan untuk tahap pertamanya,” ungkap Ahmad Doli Kurnia.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah diperintahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum Hak atas Tanah masyarakat.

“Dalam memberi kepastian hukum Hak atas Tanah masyarakat tidak pilih-pilih, semua masyarakat harus dapat haknya. Dengan sertipikat ini bisa memberikan nilai tambah, Bapak/Ibu semua pasti senang tidak bisa diganggu gugat yang lain,” jelasnya.

Senada dengan ungkapan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Askani berpendapat, salah satu upaya membantu masyarakat dalam pendaftaran tanah pertama kali ialah dengan membebaskan biaya BPHTB.

BACA JUGA  Marak Kasus Pungli, DPR Dorong KPK dan Polri Benahi Pengawasan Internal

“Kegiatan PTSL ini dibebaskan dari pembiayaan BPHTB, sehingga masyarakat betul-betul tidak membayar dan masyarakat terbantu, sehingga bidang-bidang tanah bisa disertipikatkan dengan aman, murah, pasti,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga (PHAL) dari Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan dalam laporan penyelenggara mengatakan, Biro Humas Kementerian ATR/BPN secara masif dan intensif melakukan komunikasi publik, menyebarluaskan program kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Glorifikasi dilakukan melalui media pemberitaan, kanal media sosial, pengelolaan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat dimana saja dan kapan saja, melakukan kegiatan sosialisasi baik langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah kepada 10 orang penerima yang diserahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

BACA JUGA  Pesan Bupati Bolmong Utara Jelang Ramadhan

Turut mendampingi, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan; Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) Kementerian ATR/BPN, Supardy Marbun; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Askani; Kepala Bagian PHAL pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Fachrul Husin Nasution. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page