Personil Polsek Bolangitang Amankan Pemilik Miras Asal Gorut

oleh -221 Dilihat

ASUMSI.ID | Bolmut – Personil Polsek Bolangitang Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan pemilik 200 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, asal Desa Bintana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), pada Jumat (2/9/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi minuman keras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolangitang AKP Junaidi Candra Pulukadang, SH bersama anggota yang terdiri dari Aipda Muhazir Rivai, Bripda Riky Rumbayan, Bripda Irvan Kalalo diwilayah Hukum Polsek Bolangitang.

Kapolsek Bolangitang AKP Junaidi Candra Pulukadang, SH menuturkan, mobil Innova yang diamankan itu merupakan hasil pengintaian petugas, kemudian diberhentikan di jalan trans Sulawesi Desa Jambusarang sekitar pukul 10.00 wita dan dilakukan penggeledahan.

“Kami menghentikan kendaraan Toyota jenis Innova warna abu-abu yang melintas di Desa Jambusarang, yang dicurigai TNKB tidak jelas,” kata Pulukadang..

Lebih lanjut, kata Kapolsek Bolangitang, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol yang dikemas dalam beberapa kantong plastik.

“Kami menemukan minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus yang diisi dalam kantong plastik, jumlah keseluruhan 200 liter yang diletakan di kursi penumpang bagian belakang yang di tutupi dengan terpal warna cokelat,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter miras berikut membawa tersangka yang mengakui pemilik minuman keras tersebut ke Polsek Bolangitang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik miras yang berinisial RB, tempat lahir Gorontalo, 04 April 1977, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat Desa Bintana Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara dan barang bukti ke Polsek Bolangitang,” pungkasnya. (Dr)

No More Posts Available.

No more pages to load.