BeritaBolmut

Pilsang Desa Huntuk Menyisakan Polemik, Keputusan Panitia Dikeluhkan

282
×

Pilsang Desa Huntuk Menyisakan Polemik, Keputusan Panitia Dikeluhkan

Sebarkan artikel ini
Pemilihan Sangadi
Ilustrasi

Asumsi.id – Pemilihan Sangadi (Pilsang) Serentak masih menyisakan polemik antar calon Sangadi dan Panitia Pilsang. Dalam pelaksanaan masih ditemukannya dugaan kecurangan dalam proses demokrasi tersebut.

Seperti yang dikeluhkan, Wuldes Takahindangen calon Sangadi di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondw Utara (Bolmut), merasa keberatan dengan keputusan panitia.

Bukan tanpa sebab, dari hasil Penelitian, Verifikasi dan Klarifikasi Administrasi Bakal Calon Sangadi Desa Huntuk, panitia meloloskan bakal calon Sangadi atas nama Oldy Feri Kumolontang, yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi.

“Sesuai dengan berita acara hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon Sangadi Desa Huntuk, yang disampaikan Panitia Pilsang tanggal 5 Juni menerangkan bahwa atas nama Oldy Feri Kumolontang tidak memenuhi syarat,” kata Wuldes Takahindangen, kepada media ini, Selasa (27/6/2023).

Namun, lanjut Wuldes, yang bersangkutan ternyata tetap diikutsertakan dalam proses tahapan Pilsang selanjutnya, dan itu sangat merugikannya.

BACA JUGA  Bupati Serahkan Bantuan Ketahanan Pangan Secara Simbolis Kepada Warga Jambusarang

“Jujur, saya merasa dirugikan atas putusan itu. Dan mungkin teman-teman calon lain juga,” keluhnya.

Lebih lanjut kata Wuldes, jika calon Sangadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu tidak lolos, bukan mustahil diantara 3 calon Sangadi yang lolos akan memenangkan Pilsang Desa Huntuk.

“Kalau calon satu ini digugurkan bukan hal tidak mungkin diantara kita ini pasti akan ada yang menang,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bolmut bisa hadir untuk menyelesaikan permasalah itu.

“Saya juga berharap Pemda dan DPRD Bolmut dapat meninjau kembali hasil pemilihan Sangadi Desa Huntuk,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Panitia Pilsang Desa Huntuk Wiryokusmo Bembu, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku pada pemilihan Sangadi serentak tahun 2023.

BACA JUGA  Ridwan Apresiasi Antusias Tinggi Peserta Munas I Pemerhati Jurnalis Siber

“Dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon Sangadi Desa Huntuk, nomor 05/PPSDH/V/2023, yang kami keluarkan pada tanggal 5 Juni 2023 itu, dari 4 nama bakal calon Sangadi Huntuk, 1 nama dengan keterangan tidak memenuhi syarat yaitu atas nama Oldy Feri Kumolontang,” ungkapnya.

Namun, Keputusan itu diduga dianulir Panitia Pilsang tingkat Kabupaten Bolmut. Sehingga semua calon Sangadi Desa Huntuk mengikuti tahapan Pilsang hingga proses pemilihan.

“Ketika tanggal 17 Juni tim Kabupaten turun ke desa kami, bahwa mengenai alasan mereka meloloskan berkas ini hanya membantu teman-teman panitia dari tuntutan, tidak tau tuntutan yang mana?,” Ujarnya.

Ketua Panitia Pilsang Huntuk menyebutkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi tidak ada pasal yang menerangkan keputusan panitia Pilsang dilakukan oleh Panitia Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Bolmut.

BACA JUGA  Sirajudin Lasena Mulai Realisasi Program Rehabilitasi RTLH Tahun 2024 di Desa Kayuogu

“Padahal dalam aturan di Perda dan di Perbup itu tidak ada yang menyatakan bahwa keputusan Pilsang dibuat di daerah,” jelasnya.

“Dan saya minta batalkan putusan yang mereka buat, tapi mereka bersih kukuh dan akhirnya saya mengikuti keputusan mereka. Langsung pada hari itu juga dibuat penetapan calon, nomor urut dan penetapan DPT, dan itu sudah lewat tahapannya yang seharusnya tanggal 16 Juni,” sambungnya.

Berikut nama-nama calon Sangadi Huntuk:
– Oldy Feri Kumolontang
– Wuldes Takahindangen
– Alfrens Katiandago
– Fadlan Sawali

Untuk diketahui, Pilsang Serentak 2023 di Kabupaten Bolmut telah dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page